Indoposnews.co.id – Ustaz yusuf Mansur kembali absen dalam sidang mediasi gugatan melawan hukum yang dilayangkan dua TKI Hongkong atas investasi tabung tanah di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang.
Dalam persidangan tertutup yang berlangsung sekitar pukul 11.30 wib. UYM beralasan sibuk dan diwakili kuasa hukumnya.
”Dan dari pihak tergugat saudara jaman tidak bisa hadir tadi memberikan surat kepada mediatir bahwa jadwalnya padat. Maklum ustaz,” ujar kuasa hukum penggugat Asfa Davy Bya kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten Rabu (26/1).
Baca Juga : Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp89 T
Tidak hanya UYM, Dalam sidang mediasi pihak pengugat pun tidak bisa hadir. Masing-masing diwakili kuasa hukumnya. “Dari pihak kami ibu Sukarsih tidak bisa hadir karena beliau baru pindah dari Lampung ke Bangka. Di sana tidak ada listrik, cuma genset. Jadi tidak mungkin ke sini,” katanya.
”Yang satu lagi ibu Marsiti tinggal di Madiun tidak bisa ke sini karena mengurus suaminya yang sedang sakit. Jadi itu alasan mengapa kami tidak bisa menghadirkan principal,” jelasnya.
Kendati demikian, Asfa Davy Bya mengemukakan persidangan tetap dilanjutkan. ” Kami bersepakat tadi mediasi tanpa hadir yang namanya principal,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran yang berada di Tangerang tersebut terjerat kasus investasi tabung tanah. UYM digugat oleh dua TKI, yakni saudari Sri Sukarsi dan saudari Marsiti.
Baca Juga : Absen Dipersidangan Wanprestasi Investasi ini Penjelasan Yusuf Mansur, Lengkap!
Dengan perkara nomor 1366 tahun 2001, sidang pertama kasus dugaan investasi tanah digelar Selasa (5/1) di ruang sidang 2 sekitar pukul 10.30 wib. Kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya. Jika Ustaz Yusuf Mansur di wakili oleh Ariel Moctar, pihak penggugat diwakil Asfa Davy Bya.
Para pengugat meminta uang kerohiman dan uang investasi yang diberikan kepada kliennya selama proses berjalan. Sebab, meski uang sudah dikembalikan, namun sepatunya ada nilai invetasi yang haris diberikan.
Tidak hanya itu, jika dalam pengumpulan dana tersebut, UYM menggunakan koperasi tentunya hal tersebut telah melawan hukum. (ash)