• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Respons Gugatan Prima Raya, Garuda Indonesia Jawab Gini

abu by abu
25 November 2021 06:57
GIAA

Garuda Indonesia hadapi gigatan terbaru. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Garuda Indonesia (GIAA) mendapat gugatan dari Prima Raya Solusindo. Hanya, perusahaan belum mengetahui secara detail soal gugatan tersebut. Belum ada surat panggilan atau pemberitahuan dari pengadilan.

Oleh Karena itu, perseroan belum menjelaskan secara detail mengenai nilai, dan materialisasi dari gugatan perkara tersebut. Pendeknya, manajemen Garuda Indonesia akan mempelajari materi gugatan kalau sudah mendapat surat panggilan atau pemberitahuan dari pengadilan. ”Ya, pastinya kami kaji dengan cermat,” tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Selasa (23/11).

Baca juga: Wow, Penjualan BMW Tembus 1 Triliun di GIIAS

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Berdasar keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda Indonesia mengaku belum mendapat surat panggilan atau pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) atas ada gugatan dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst hingga Selasa, 23 November 2021. Sebelumnya, Garuda Indonesia digugat atas tindakan melawan hukum oleh Prima Raya. Garuda dinilai Prima Raya telah melawan tindakan hukum. Oleh Karena itu, perusahaan alih daya tersebut menggugat Garuda dengan tuntutan ganti rugi Rp4,46 miliar.

Gugatan Prima Raya terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat per 19 November 2021. Jadwal pengadilan pertama perkara itu ditetapkan pada 2 Desember 2021. Perbuatan melanggar hukum dimaksud Prima Raya yakni pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada 17 Oktober 2018. Prima Raya meminta pihak pengadilan menetapkan pencairan bank garansi itu batal demi hukum.

Baca juga: 2022, Maybank Indonesia Optimistis Kredit Positif

Merujuk SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (22/11), Prima Raya meminta pengadilan mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya. Antara lain, tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim, dan pencairan bank garansi milik penggugat. Lalu, memerintahkan tergugat, dan penggugat terlebih dahulu melakukan audit investigasi untuk menentukan nilai kerugian diderita tergugat. Memerintahkan turut tergugat I, dan turut tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian pasti dari hasil audit investigasi.

Turut tergugat yakni PT Bank Tabungan Negara (BBTN), dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Sementara dalam pokok perkara, Prima Raya meminta pengadilan menerima, dan mengabulkan gugatan tersebut. Prima Raya meminta pengadilan menyatakan klaim ganti rugi diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Itu karena berubah-ubah, tidak pasti, dan tidak didukung bukti hukum sah.

Baca juga: Berdamai dengan Kreditur, Tiphone Harap Tuah Tangan Dingin Sofyan Basir 

Selanjutnya, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan Nomor  252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018, dan pada 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum. Meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat I.

Menyusul gugatan itu, Prima Raya mendesak pengadilan menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat. Dengan rincian, kerugian materiil sejumlah Rp2,96 miliar, dan kerugian immateriil Rp1,5 miliar. (abg)

Tags: Bank GaransiGaruda IndonesiaGIAAGugatanPrima Raya

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Puisi Karya Remy Sylado dan Joko Pinurbo Dikumandangkan Para Tokoh dan Pejabat Negara

Puisi Karya Remy Sylado dan Joko Pinurbo Dikumandangkan Para Tokoh dan Pejabat Negara

29 Oktober 2021 04:56
Sambut Kemerdekaan, Berikut Deretan Film Terbaru KlikFilm yang Wajib Kamu Tonton

Sambut Kemerdekaan, Berikut Deretan Film Terbaru KlikFilm yang Wajib Kamu Tonton

2 Agustus 2021 13:45
Dolar

Nilai Tukar Rupiah Pada Rabu Sore Menguat Tipis

23 Maret 2022 16:01
IHSG

Gerak IHSG Ketat, Pemodal Cermati Data Inflasi

1 September 2021 08:27
Sajikan Penganan Sehat, Ini Komitmen Macsready

Sajikan Penganan Sehat, Ini Komitmen Macsready

28 Juni 2025 15:27
Bank Central Asia

Respons Ancaman Bjorka, Begini Reaksi BCA

11 Februari 2025 08:27

Classic green juice that can help your skin heal more quickly

27 April 2022 01:11
Bank Mega

Optimistis Koleksi Laba Bersih Rp3,5 Triliun, Ini Jurus Jitu Bank Mega

7 Mei 2021 12:39
IHSG

Fluktuatif, IHSG Betah Mengorbit Zona Merah

14 Juli 2021 08:45
Nyungsep 66 Persen, Pengelola Pizza Hut Boncos Rp75 Miliar

Nyungsep 66 Persen, Pengelola Pizza Hut Boncos Rp75 Miliar

12 Agustus 2024 12:53

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu