indoposonline.NET – Resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan protokol kesehatan (prokes) ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. hal tersebut dikemukakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
“Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Anies mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di lokasi tersebut, diharuskan sudah menerima suntikan vaksin COVID-19 dengan minimal menerima suntikan dosis pertama.
“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.