indoposonline.NET – Praktek prostitusi daring di dua hotel wilayah Jakarta Barat terbongkar. 75 orang diamankan, 18 diantaranya masih anak-anak. “Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua hotel ini yaitu 75 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5).
https://www.instagram.com/p/CDrB5P8hy9E/
Puluhan orang tersebut diketahui berperan sebagai pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial, hingga karyawan hotel. “Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban,” tambahnya.
Baca juga : Lady Gaga Pernah jadi Korban Pelecehan Seksual
Hasil penelusuran petugas juga menemukan muncikari praktik prostitusi daring tersebut menawarkan PSK tersebut kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat. “Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujar Yusri.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).
Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (nal)
Baca juga : Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terseret Kasus Jual Beli Anak, hingga Kekerasan Seksual