• Redaksi
Jumat, Januari 16, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara

Sandy H by Sandy H
24 September 2021 14:16
Kivlan Zein

Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/09/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” kata Hakim Ketua Agung Suhendro dilansir antara.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Baca Juga

Malam Puncak Lomba Desa Wisata Nusantara Dongkrak Geliat Wisata di Indonesia

Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh

Mantan Kapolri Timur Pradopo Lepas Posisi Komisaris Pollux Hotels, Ini Jejak Rekamnya

Mengekor Wall Street, IHSG Lanjutkan Tradisi Positif

Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Agung Suhendro.

Baca Juga : Modernisasi, Persenjatai Rute Kiaracondong-Cicalengka Sistem Persinyalan Canggih

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (mid)

Tags: kivlan zenPurnawirawan TNI Kivlan Zensenjata apiTNI

Berita Terkait

Malam Puncak Apresiasi Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2023 digelar di Desa Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11/2023). Lomba Desa Wisata Nusantara sebagai bentuk apresiasi untuk desa-desa yang telah berhasil merintis dan mengembangkan obyek wisata melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Budaya

Malam Puncak Lomba Desa Wisata Nusantara Dongkrak Geliat Wisata di Indonesia

2023/11/26
Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh
Ekonomi

Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh

2023/11/02
Mantan Kapolri
Ekonomi

Mantan Kapolri Timur Pradopo Lepas Posisi Komisaris Pollux Hotels, Ini Jejak Rekamnya

2022/07/26
IHSG
Headline

Mengekor Wall Street, IHSG Lanjutkan Tradisi Positif

2022/06/27
Bank Panin
Ekonomi

Bank Panin Gulirkan Dividen Rp20 per Lembar, Ikuti Jadwalnya

2022/06/26
Bank BRI
Ekonomi

Hari Ini, Bank BRI Transfer Kas Negara dengan Dividen Rp14 Triliun 

2022/04/01

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Mantul, Pemilik Pondok Indah Mall Obral Dividen Rp690 Miliar

Mantul, Pemilik Pondok Indah Mall Obral Dividen Rp690 Miliar

12 Juni 2025 09:27
Indo Tambangraya

Keruk Duit Rp5,43 Miliar, Saham Buyback Indo Tambangraya Tersisa 7,78 Juta Lembar 

22 Maret 2022 11:40
Hand sanitizer

Mau Sehat dalam Beraktivitas, Intip Yuk Solusinya

8 Maret 2021 10:08 - Updated on 23 Maret 2021 10:15
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus (kedua kiri), Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo (kiri), pihak Kodam Jaya (kedua kanan) dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) dalam jumpa pers penjelasan titik penyekatan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Penyekatan di Ibukota Bertambah 100 Titik

14 Juli 2021 16:40
Ambil Untung! Citibank Divestasi 5,14 Juta Saham Mitratel

Sunat Porsi, Citibank Singapura Lepas 16 Juta Saham Mitratel 

9 Maret 2024 19:27
Hary Tanoe

Media Nusantara Cetak Laba Rp1,34 Triliun, Hary Tanoe Bilang Gini

1 September 2022 12:27
Agama

Kemenag Alokasikan Anggaran Sebesar Rp55,85 Triliun untuk Pendidikan

2 September 2021 18:55
Gudang Garam

Gudang Garam Obral Dividen Rp2,3 Triliun, Ikuti Ini Jadwalnya

27 Juni 2023 11:27
Adhi Commuter Properti

Kerek Penjualan, Adhi Properti Gandeng 40 Property Agent

27 Februari 2024 16:27
KLBF

Kalbe Farma Obral Dividen Rp1,63 Triliun, Telisik Jadwalnya

30 Mei 2022 06:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu