indoposnews.co.id – Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak sekaligus orang tua penganiaya putra petinggi GP Ansor, siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael akan mematuhi proses hukum atas penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio. Selain itu, Rafael juga mengundurkan diri sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II, dan dari status aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Kemenkeu Siapkan Dana Pensiunan Hingga THR Rp156,4 triliun
Merespons itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Kabag Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jaksel II. ”Saran saya jangan terima pengunduran. Sebab, bisa jadi dalih itjen tidak bisa mengusut karena bukan ASN lagi,” tegas Yudi.
Penegak hukum sebum Yudi, masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. Namun, ia meyakini inspektorat merupakan pihak pertama harus menyelidiki. Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti (waktu kejadian, red) saat masih ASN. “Namun, pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkeu dukung Pembangunan proyek PLTA “Pumped Storage” di Jabar
Yudi menyontohkan kasus sidang etik gagal dilaksanakan KPK terhadap Eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar lantaran sudah tidak menjabat sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatan Kabag Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jaksel II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN, dan tetap menerima gaji. Sri mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan itu, buntut dari penganiayaan dilakukan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor, David. (abg)