Adapun aset tanah yang disita masing-masing terdiri dari satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 1.700 m2. Kemudian, 3.568 m2, 3.117 m2, dan 18.380 m2. Diketahui pula, seluruh aset tanah milik Teddy diatasnamakan ke PT Tanjung Pinang Sakti.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tutur Leonard.
Baca juga : Lepas Saham Bank Neo, Kepemilikan Asabri hanya 4,28 Persen
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menyita dua unit mobil mewah jenis BMW tipe 520i milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo pada Senin (13/9). Kedua unit mobil tersebut dengan nomor polisi polisi B-1136-SAQ dan B-1347-SAO itu telah dititipkan ke kantor pusat Asabri di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, pihaknya menurunkan tim untuk menelusuri aset para tersangka Asabri yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga saat ini nominal aset tersangka Asabri yang telah disita, sementara sebesar Rp15,2 triliun. Angka ini masih jauh dari kerugian negara yang disebabkan oleh megakorupsi dengan tersangka sebanyak 13 orang dan 10 tersangka manajer investasi, sebesar Rp22,78 triliun.