Indoposonline.net – Pemerintah DKI melarang masyarakat mudik ke kekampung halaman. Pelarangan ini mencegah pandemi covid-19 bertambah. Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ”Seperti yang diputuskan Pak Jokowi, sudah diputuskan tahun ini belum diperkenankan mudik,” katanya dilansir antara Jumat (23/4).
Pelarang mudik menjadi salah satu cara mencegah pandemi covid-19 yang mulai berkurang. Riza berharap masyarakat ikut serta membantu dalam mengurangi pandemi COVID-19. ”Jangan sampai kita sudah mendapatkan hasil yang membaik, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat, jumlah kematian menurun, jangan sampai karena mudik nanti terjadi sebaliknya,” katanya.
Baca juga : Selamatkan Saudaramu Dikampung Halaman, Jangan Mudik!
Pelarangam yang dilakukan pemerintah DKI terhadap warganya memang menjadi komitmen bersama mengurangi pandemi COVID-19. Dirinya berharap, komitmen dan kerja keras pemerintah dalam mengurangi pandemi berakhir lantaran mudik.
”Ini jangan dirusak! Bukan mudiknya yang tidak baik, mudiknya baik sebagai budaya kultur tradisi bangsa kita. Apalagi silaturahmi kepada nenek sesuatu yang baik. Tapi mohon karena sayang kita kepada orang tua, justru jangan sampai kehadiran kita menyebarkan virus kepada keluarga kita tercinta,” paparnya.
Untuk tetap menjaga talisilaturahmi dan budaya bangsa. Riza berharap Lebaran dan silaturahmi untuk tahun 2021 dilakukan dari jarak jauh. “Masalah lebaran bisa dilakukan daring, virtual, video call dan lain-lain, tidak mengurangi makna dan arti. Nanti pada waktunya kalau sudah betul-betul bebas dari COVID-19 bisa nanti kembali ke kampung bersama keluarga,” kata Riza.
Baca juga : Mudik Dilarang, Takbir Keliling Tidak Diperkenankan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
Tito meminta kepala daerah menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.
“Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya,” bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dalam salinan yang diterima, Selasa (20/4). (san)
baca juga : Penjelasan Presiden Jokowi Terkait Larangan Mudik