indoposnews.co.id – PT Sinergi Inti Plastindo (ESIP) telah melunasi utang pokok Rp24,5 miliar. Pembayaran utang itu dibayar lunas kepada Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Fasilitas kredit tersebut digunakan perseroan untuk modal kerja.
Pinjaman itu, dikenakan suku bunga bersifat dinamis dengan batas maksimal dari suku bunga 13,50 persen dari total pinjaman, dan suku bunga minimal sebesar 9,95 persen per tahun. ”Jadi, utang kami sudah lunas,” tulis Eric Budisetio Kurniawan, President Director Sinergi Inti Plastindo.
Baca juga: Konsultan Pajak Terbukti Suap! Simak ini Penjelasan Bank Panin
Sinergi Inti tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, transaksi tersebut dikecualikan dari Peraturan No. IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam–LK No. Kep–412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan transaksi tertentu (Peraturan IX.E.1).
Fakta itu, suga tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan usaha, opersional, kondisi hukum, dan keuangan perseroan sebagai perusahaan terbuka. ”Pastinya, transaksi itu menghapus saldo utang jangka pendek perseroan Rp24,5 miliar,” tukasnya. (abg)