• Redaksi
Minggu, Oktober 25, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Seluruh Bandara Angkasa Pura II Batasi Ruang Gerak WNA

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
22 Juli 2021 13:57
Bandara AP II

Terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.NET – Bandara PT Angkasa Pura (AP) II membatasi pergerakan orang asing. Itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Itu berdasar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 itu, antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing masuk Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik, dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan, dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut datang dengan alat angkutnya.

Baca juga: Ini Tiga Skema Bisnis IFG Life Garap Asuransi Nasional

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Orang asing atau warga negara asing (WNA) tidak termasuk dalam lima klasifikasi itu, tidak boleh masuk Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi. Seiring pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 itu, Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk Indonesia. 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan itu, sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan berstatus internasional. ”Bandara AP II berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sudah mengetahui, dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya menerapkan peraturan itu dengan baik,” tutur Muhammad Awaluddin. 

Baca juga: Rektor UI, Ari Kuncoro Lepas Jabatan Wakil Komut BRI

Penumpang rute internasional baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing termasuk dalam lima klasifikasi itu, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dipersyaratkan, dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

”Seluruh penerbangan internasional Indonesia dilakukan di Bandara Soetta. AP II bersama stakeholder Bandara Soetta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” imbuh Muhammad Awaluddin.

Baca juga: Kembangkan Blok Madura Strait USD88 Juta, SKK Migas Lakukan Ini

Sementara itu, ada  prosedur khusus penumpang rute domestik 19-25 Juli. Di mana, saat ini ketentuan penerbangan rute domestik berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Sesuai SE Nomor 53 Tahun 2021, penumpang pesawat melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1×24 jam. Sementara khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah periode 19-25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja sektor esensial, dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Baca juga: Pandemi, Mandiri Sekuritas Catat Pendapatan Rp465 Miliar

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain). (abg)

 

Tags: AP IIBandara SoettaBatasi Ruang GerakWarga AsingWNA

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Chandra Asri

Pefindo Pertegas Peringkat Chandra Asri idAA-

31 Mei 2022 11:57
Petenis Inggris Andy Murray saat tampil melawan petenis kanada Felix Auger-Aliassime (tak terlihat) pada satu turnamen di Rotterdam, Belanda, pada 10 Februari 2022. (AFP/SANDER KONING)

Andy Murray Tidak Setuju Sikap Novak Djokovic Terhadap Vaksin COVID-19

23 Februari 2022 01:05
Bank BTN

Bersinergi dengan Ombudsman, Bank BTN Tingkatkan Kualitas Layanan Perbankan

27 April 2022 17:27 - Updated on 28 April 2022 05:50
Melorot 105 Persen, Wilton Makmur Rugi Rp13,56 Miliar

Melorot 105 Persen, Wilton Makmur Rugi Rp13,56 Miliar

22 Juli 2024 15:27
realmi - indoposnews.co.id

Realme Hadirkan Pad Mini di India

29 April 2022 19:06
Hendi Prio

Hengkang, Vale Indonesia Tentukan Nasib Bos Inalum 21 Juni 2022

14 Juni 2022 06:40
Perdana Karya

Tambah Modal, Perdana Karya Right Issue 600 Juta Lembar

23 Agustus 2022 06:27
Laba Ambles! Bank Hary Tanoe Justru Defisit Rp663 Miliar

Laba Ambles! Bank Hary Tanoe Justru Defisit Rp663 Miliar

4 Agustus 2024 11:27
Lionel Messi

Lionel Messi Tinggalkan Barcelona

6 Agustus 2021 01:41
IHSG

Wall Street Drop, IHSG Konsisten Menguat

10 November 2021 08:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu