Indoposonline.net – Patroli malam guna mencegah potensi kerumunan di ibukota terus dilakukan. Sejumlah petugas tetap berusaha mencegah pandemi COVID-19 di bulan Ramadan. “Masih berlaku PPKM,” kata Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief dilansir antara.
Kolonel Inf Luqman Arief mengemukakan, kegiatan patroli malam dilakukan untuk melihat dan mengamati kerumuman masyarakat khususnya di bulan Ramadan. ”Dan aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” katanya.
Baca juga : Telusuri Jejak Kapal Selam KRI Nanggala-402, Panglima TNI Libatkan Singapura dan Australia
Pemberlakukan jam malam diberlakukan bagi wilayah yang masuk dalam zona merah pandemi COVID-19. Zona tersebut berpelung untuk meningkatkan pandemi COVID-19. Namun untuk wilayah Jakarta Pusat belum diberlakukan karena wilayah tersebut dinilai tidak berada dalam zona merah COVID-19.
Ada pun patroli malam dilakukan secara gabungan tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Fungsinya melarang adanya kumpul-kumpul di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini,” kata dia.
Selain mencegah kerumunan, Patroli diadakan untuk mengantisipasi kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road) hingga potensi tawuran antar masyarakat.
Baca juga : Jokowi : Prioritas Utama Keselamatan Awak Kapal
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam malam pada kawasan yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19 mulai pukul 20.00 WIB untuk melarang warga keluar masuk di daerah zona merah.
Pemberlakuan jam malam ini seperti tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021.
“Maksudnya (mulai) jam 8 malam diberlakukan agar masyarakat di RT-RT yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, berkerumunan dan keluar rumah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/4). (san)
Baca juga : Mudik Dilarang, Takbir Keliling Tidak Diperkenankan