indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Tiga tersangka itu, yakni Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD), dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
“Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dan kawan-kawan selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga : KPK Duga Mantan Bupati Buru Selatan TSS Tarik Uang ASN Tanpa Aturan
Tersangka Itong saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ali mengatakan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka Itong dan kawan-kawan tersebut.
KPK telah menetapkan Itong bersama Hamdan sebagai tersangka penerima suap, dan Hendro sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.