Indoposonline.net – Hotel milik artis Cyntiara Alona, Alona Hotel di Kreo, Tangerang Selatan disegel pihak kepolisian. . Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Hari ini penyidik berkoordinasi dengan satpol PP dan juga walikota Tangerang kota merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (22/3/2021).
Hotel milik artis Cyntiara Alona tak lagi beraktivitas setelah terbukti digunakan sebagai tempat prostitusi. Sebelumnya pada Jumat (19/3/2021) lalu, hotel tersebut sudah ditutup dengan dipasangi garis polisi.
Baca juga : Hotel Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Ternyata Dijadikan Tempat Esek-Esek
Alona Hotel dikosongkan menyusul penggerebekan dilakukan petugas setelah aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Polda Metro Jaya kini telah menitipkan 15 PSK tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Pertama, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, kemudian ada adiknya, AA yang mengelola hotel. Ketiga adalah DA yang berperan sebagai muncikari.
Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (kar)