• Redaksi
Senin, Januari 19, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Pembakar Istri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sandy H by Sandy H
22 Februari 2022 22:19
Pelaku Pembakar Istri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan tersangka pelaku pembakar istri yang terjadi di daerah ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka pelaku pembakar istrinya sendiri sehingga menyebabkan luka bakar yang cukup parah tersebut ialah MI (30), warga Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

“Kejadian itu pada Kamis tanggal 10 Februari sekitar pukul 00.15 WIB, saat itu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya yang bernama Heloli. Akibat cekcok mulut ini kemudian tersangka menyiram korban dengan minyak dari lampu togok atau teplok yang masih menyala, sehingga korban terbakar,” kata dia.

Baca Juga

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

Dia menjelaskan, akibat terkena siraman minyak tanah dari lampu teplok yang masih menyala ini membuat korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, seperti di bagian leher, tangan kiri, badan, kedua kaki dari paha hingga mata kaki.

Sejauh ini tersangka Mi, kata dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA Polres Rejang Lebong dan dijerat atas pelanggaran Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar menambahkan, kejadian itu bermula pada 9 Februari lalu sekitar pukul 23.50 WIB, tersangka bersama korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan pemberian ayah tersangka, kemudian setibanya di rumah korban menghidupkan lampu togok atau teplok dan diletakkan dekat kayu bakar yang berada di dapur.

Namun satu jam kemudian atau sekitar pukul 00.15 WIB antara tersangka dengan korban (Heloli) terjadi pertengkaran mulut. Tersangka mengambil lampu teplok yang masih menyala dan menyiramkan minyaknya ke tubuh korban.

“Setelah melihat korban itu terbakar kemudian tersangka menyuruh korban menceburkan diri ke sungai yang berada dekat rumahnya, sehingga apinya langsung padam. Selanjutnya korban dibawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” katanya pula.

Menurut dia, antara tersangka dan korban selama ini sudah sering terjadi keributan yang berujung pada kekerasan yang dialami oleh korban Heloli, namun kasusnya tidak sampai ke pihak kepolisian.

Kondisi korban saat ini, kata dia, mulai membaik setelah mendapat perawatan di RSUD Curup, kendati masih mengalami trauma atas kekerasan yang dialaminya. (mid)

Tags: pembakar Istri

Berita Terkait

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04
Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Wijaya

Debut Perdana, Saham Wijaya Timber Langsung Meroket 34,7 Persen

1 Februari 2023 15:27
Foto udara pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Pembangunan stadion berkapasitas 82 ribu penonton yang ditargetkan selesai pada akhir 2021 tersebut telah mencapai 87,85 persen (data terakhir PT Jakarta Propertindo pada 9 Desember 2021) serta telah selesai pada bagian atap metal sheet atap berstandar FIFA. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Wagub Riza Patria Bagikan Pengalaman Wahana Baru di Atap JIS

8 April 2022 15:47 - Updated on 10 April 2022 00:37
Kapokmu Kapan

Kapokmu Kapan

29 Desember 2022 05:27
Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu, 9 Maret : Ada Yang Kirim Hadiah Misterius ke Nana!! Siapakah itu?

Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu, 9 Maret : Ada Yang Kirim Hadiah Misterius ke Nana!! Siapakah itu?

9 Maret 2022 16:08
film Dune

Simak! Ini Bocoran flm Dune Part Dua

17 Maret 2022 08:26
Alvin Faiz dan Larissa Cheon (instagram)

Absen di Persidangan Perdana, Percerain Alvin Faiz dan Larissa Cheon Terancam Gugur

2 Juni 2021 17:35
Kioson

Maksimalkan GudangPintar.id, Kioson Gandeng Perusahaan FMCG & Online Seller

2 Agustus 2021 09:15
Garuda Indonesia

Respons Pensiun Dini, Ini Sikap Serikat Karyawan Garuda Indonesia

28 Mei 2021 21:53
Mitrabara

Catat! Ini Jadwal Gelontoran Dividen Mitrabara Rp1,05 Triliun

12 Juni 2022 10:27
Ketua DPR RI Puan Maharani (indoposonline.NET/ist)

Puan Maharani Ajak Generasi Muda Berpolitik

18 Juli 2022 06:34

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu