• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Nasib Karyawan Penolak Merger Indosat Ooredoo Hutchison Tri

abu by abu
21 September 2021 14:37
Indosat

Merger Indosat-Tri sah, bagamana nasib karyawan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Indosat Ooredoo (ISAT) dan PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) resmi melebur. Kedua usaha tersebut kini bernaung di bawah bendera PT Indosat Ooredoo Hutchison. Menyusul transaksi itu, valuasi perusahaan akan mencapai USD6 miliar atau Rp85,26 triliun dengan asumsi kurs Rp14.210 per dolar Amerika Serikat (USD). Tidak hanya menggabungkan aset, perusahaan juga menggabungkan seluruh operasional, dan kinerja seluruh elemen.

Soal nasib karyawan tidak setuju dengan aksi korporasi kedua perusahaan? Berdasar prospektus penggabungan usaha, ketentuan penyelesaian hak-hak karyawan diatur melalui Pasal 154(A) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Pabrik Hot Strip Mill 2 Resmi Beroperasi

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Pada beleid itu terungkap, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. ”Pekerja berhak atas uang pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak,” tutur Gilang Hermawan, Corporate Secretary Indosat, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/9).

Perusahaan penerima penggabungan usaha akan terus mengkaji struktur organisasi telah digabungkan, dan efisiensi operasional diantisipasi. Itu juga mencakup percampuran keterampilan, persyaratan kompetensi, dan pengembangan staf sebagai suatu proses sedang berlangsung. Setiap keputusan soal perubahan ketenagakerjaan dan/atau organisasi akan mengikuti praktik industri yang relevan perihal rancang ulang organisasi.

Baca juga: Wall Street Merosot, Pemodal Cermati Krisis China Evergrande Group

Dampak rancang ulang organisasi pada perusahaan mencakup aspek hubungan industrial akan mengikuti seluruh proses diperlukan sesuai hukum, peraturan berlaku, dan akan mempertimbangkan praktik relevan tentang ketenagakerjaan. ”Pengembangan setiap paket pesangon, dan rancangan komunikasi kepada karyawan terdampak akan mempertimbangkan aspek prinsip keadilan,” urainya.

Kondisi itu, untuk memastikan transisi mulus, meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap bisnis, membangun kepercayaan, dan keyakinan bagi perusahaan penerima penggabungan usaha. ”Seluruh karyawan akan diperlakukan wajar, dan adil tanpa melihat awalnya dipekerjakan Tri atau Indosat,” tegasnya. Jadi, para pekerja di Tri yang memutuskan tidak bergabung dengan perusahaan penerima penggabungan usaha berhak untuk mendapat pembayaran pesangon sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. (abg)

Tags: IndosatISATMeleburMergerSelulerTri

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

The Chainsmokers Actually Make a Great Nickelback Cover Band

15 April 2022 01:13
Abhay Deol

Abhay Deol Resmikan Hubungannya Dengan Shilo Shiv Suleman di Instagram? Lihat Foto Terbaru Mereka

27 September 2021 22:59
Ritual yang dilakukan Kelompok Trimurti Kejawen Kejayan asal Kabupaten Nganjuk di Pantai Watu Ulo, Kabupaten Jember, Sabtu (26/2/2022).

Polisi Bubarkan Ritual Kejawen di Pantai Watu Ulo

27 Februari 2022 00:06
MyVerse

Akselerasi Digitalisasi Ekonomi Nasional, Surge Sodorkan MyVerse

29 Agustus 2022 14:27
Rossa- indoposnews

Nyanyikan Lagu Sekali Ini Saja, Rossa Diberi Kekuatan Glenn Fredly

15 April 2022 20:43 - Updated on 16 April 2022 03:33
jokowi

Jokowi : Upaya Terbaik Pencarian dan Penyelamatan Masih Terus Dilakukan

25 April 2021 23:58 - Updated on 28 April 2021 01:01
PTPP

Dongkrak Kinerja, PTPP Terbitkan obligasi Rp2 Triliun

10 Juni 2021 08:37
Manjakan Investor, Jakarta Setiabudi Tebar Dividen Rp46,37 Miliar

Manjakan Investor, Jakarta Setiabudi Tebar Dividen Rp46,37 Miliar

28 Juni 2025 11:27
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

10 Agustus 2026 11:27
Apresiasi Karyawan, Logindo Obral 15,87 Juta Saham Treasuri

Apresiasi Karyawan, Logindo Obral 15,87 Juta Saham Treasuri

2 Januari 2024 11:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu