indoposnews.co.id – J Resources Asia (PSAB) mengklaim telah mendapat dukungan refinancing. Itu didapat dari sejumlah calon kreditur untuk melunasi Fasilitas B kepada Bank Negara Indonesia (BBNI). Sayangnya, menyusul ledakan pemberitaan di media massa, menyebabkan proses refinancing tersebut menjadi terganggu. Meski begitu, perseroan tetap berupaya maksimal untuk meyakinkan calon kreditur tersebut untuk tetap melanjutkan proses refinancing.
Selain proses refinancing, perseroan juga berencana untuk menjajaki apabila terdapat investor yang tertarik terhadap aset-aset perseroan. ”Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi atas langkah-langkah yang akan dilakukan Bank BNI,” tutur Edi Permadi, Corporate Secretary J Resources Asia Pasifik, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/9).
Baca juga: Tiongkok Bergejolak, Saham Tower Bersama Menggoda
Pada umumnya, setiap perjanjian pinjaman dari tiap-tiap kreditur memiliki pasal cross default (tidak tergantung dari siapa debiturnya). Namun, hingga saat ini perseroan masih dapat memenuhi kewajiban kepada sejumlah kreditur lain, dan pemegang obligasi. Sebelumnya, Bank BNI meminta J Resources Nusantara (JRN), anak usaha J Resources Asia segera membayar kredit yang telah jatuh tempo sesuai perjanjian pada 31 Agustus 2021.
BNI menyebutkan pihaknya telah mempertimbangkan prospek bisnis industri pertambangan, dan kemampuan bayar anak usaha J Resources sebelum mengucurkan pinjaman itu. Oleh sebab itu, BNI telah melakukan mitigasi atas potensi risiko yang terjadi seperti menetapkan pencadangan. Sementara itu, J Resources Asia juga telah menyampaikan jawaban atas pernyataan Bank BNI itu. Pada jawaban itu, J Resources tengah dalam proses pembiayaan ulang atas Fasilitas B senilai USD40 juta kepada Bank BNI. Bahkan, pada 27 Agustus 2021, perseroan dan salah satu pihak yang akan memberikan fasilitas refinancing atas Fasilitas B melakukan pertemuan dengan BBNI.
Baca juga: Tiongkok Bergejolak, Saham Tower Bersama Menggoda
Pada pertemuan itu, JRN akan membayarkan sebagian dari fasilitas B sebesar USD5 juta sebelum tanggal 31 Agustus 2021, dan sisa fasilitas B, yaitu USD32,987 juta beserta bunganya akan dibayarkan secara penuh paling lambat pada, Kamis, 30 September 2021. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2021, JRN mengirimkan surat kepada Bank BNI berisi mengenai komitmen JRN untuk melaksanakan hasil diskusi antara JRN dan Bank BNI tersebut dan pada 30 Agustus 2021. Ditegaskan, JRN telah membuktikan komitmen sesuai hasil diskusi pada 27 Agustus 2021, dengan melakukan pembayaran sebagian fasilitas B kepada Bank BNI, yaitu USD5 juta.
Sayangnya, pada 1 September 2021, JRN menerima surat dari Bank BNI menyatakan fasilitas A dan fasilitas B yang telah diutilisasi JRN berdasar Secured Facilities Agreement (SFA), yaitu USD95,087 juta menjadi jatuh tempo, dan harus dibayar secara sekaligus dan seketika. ”Kami sangat terkejut karena isi dari surat tersebut sangat berbeda dengan hasil pertemuan antara JRN dan Bank BNI pada 27 Agustus 2021,” tegas Edi.
Sekadar informasi, fasilitas B senilai USD50 juta didapat pada 12 April 2019 sejatinya jatuh tempo pada 12 April 2020. Berdasar rencana, fasilitas tersebut akan dilunasi dengan dana hasil right issue. Selain itu, JRN juga mendapat fasilitas A sejumlah USD96, 529 juta akan jatuh tempo pada 16 Maret 2024. Kemudian, fasilitas C senilai USD95,455 juta akan jatuh tempo 8 tahun sejak tanggal perjanjian. (abg)