• Redaksi
Sabtu, Januari 17, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kredit Macet Rp232 Miliar, Bank OCBC Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam

abu by abu
21 Agustus 2023 17:27
Gudang Garam

Gedung Gudang Garam menantang langit. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Bank OCBC NISP (NISP) menggugat sita jaminan atas harta milik para tergugat termasuk Bos Gudang Garama (GGRM) Susilo Wonowidjojo. Penyitaan itu, penting untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar. Kredit macet itu, belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Dalam materi kesimpulan penggugat, Bank OCBC NISP, disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023, disebutkan para tergugat, dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan diajukan, meminta ganti rugi secara materill USD16,5 juta atau Rp232 miliar, dan immateril Rp1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan itu, harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

Baca Juga

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

Baca juga: Anak Pendiri Astra Borong 5,1 Juta Saham Saratoga Rp8,03 Miliar

”Kerugian materiil berdasar utang atau kredit macet PT HSI sebesar USD16,5 juta, sedang kerugian immaterial Rp1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat, dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima Bank OCBC NISP dikemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” tutur Hasbi, Senin (21/8).

Materi kesimpulan itu, menjelaskan secara gamblang tindakan para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa ”Tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Para tergugat, dan turut tergugat melaksanakan perjanjian kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. “Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utang kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat, dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi, dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP, meski ada larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati,” ujar Hasbi.

Baca juga: Penuhi Free Float, MAP Boga Private Placement Rp434 Miliar

Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang. 

Ketiga, ada unsur kerugian akibat ada peralihan hak atas saham, dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) mengakibatkan PT HSI pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP. Keempat, ada unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada. Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, dan pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI. 

Susilo Wonowidjojo
Pemilik Gudang Garam Wonowidjojo. FOTO – ISTIMEWA

Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen saham dimiliki Susilo Wonowidjojo. Lalu, pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo (adik dari Meylinda Setyo) mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur Utama PT HSI. Di mana, saat kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda Setyo (istrinya Susilo Wonowidjojo) bertindak sebagai Presiden Komisaris karena kepemilikan 50 persen sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai Wakil Presiden Direktur. 

Baca juga: Surya Semesta Lepas 61,6 Juta Saham Treasuri, Ini Penyeroknya

Saham Meylinda Setyo pun akhirnya beralih kepada PT HMU sejak 15 November 2016. Pada 14 Juni 2021, PT HSI diajukan permohonan PKPU oleh CV. Duta Prima dengan tagihan Rp340,25 juta. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibanding total tagihan Bank OCBC NISP USD16,5 juta atau senilai Rp232 miliar. Menilik laporan keuangannya, PT HSI masih mampu membayar cicilan kepada Bank OCBC NISP USD190.017 per 15 Juni 2021. 

Lalu pada 26 Juni 2021, untuk kali pertama PT HSI lalai melaksanakan kewajiban kepada Bank OCBC NISP. Di mana, pada awal Juli 2021, PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP telah terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris. Selanjutnya, pada 12 Juli 2021, PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara, dan pada 27 September 2021 PT HSI dinyatakan dalam keadaan pailit.

Gudang Garam
Pekerja tengah melintas di depan gedung Gudang Garam. FOTO – ISTIMEWA

”Terbukti tindakan para tergugat dalam melakukan peralihan hak atas saham, dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI, menyebabkan suatu rangkaian peristiwa, yang merupakan itikad buruk dari para tergugat dan turut tergugat I untuk menghindari pembayaran utang PT HSI kepada Bank OCBC NISP, bahkan PT HSI sampai dinyatakan dalam keadaan Pailit,” tegas Hasbi.

Baca juga: JTT Bereskan Buyback Rp1,82 Triliun, Ini Asa Jasa Marga 

Pihak-pihak yang digugat Bank OCBC NISP yaitu Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).  

Sebelumnya, dari materi Duplik Tergugat 1, 2, 6, dan 10 yang masuk ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 24 Mei 2023, para tergugat menyatakan gugatan Bank OCBC NISP termasuk kategori wanprestasi. Pasalnya, gugatan berkaitan dengan pelanggaran atas isi perjanjian kredit PT HSI yang dilakukan para tergugat, dan turut tergugat 1, sehingga dalam pokok perkara, pihaknya menolak gugatan yang diajukan penggugat.

Tergugat 3, PT Surya Multi Flora, pemegang 50 persen saham PT HSI. Dalam jawabannya menuliskan kerugian materiil dan immaterial yang diterima penggugat tidak berlandaskan fakta, sehingga tergugat 3 hanya pemegang saham turut tergugat 1 (PT HSI) juga ikut memikul kerugian dengan adanya putusan pailit yang menimpa PT HSI. Penggugat tidak dapat meminta uang paksa kepada tergugat 3 atau para tergugat. (abg)

Tags: Bank OCBCGGRMGudang GaramKredit MacetNISPSenilai Rp232 MiliarSita JaminanSusilo Wonowidjojo

Berita Terkait

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun
Ekonomi

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

2026/01/11
Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar
Ekonomi

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

2026/01/11
Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)
Ekonomi

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

2026/01/11
Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-
Ekonomi

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

2026/01/11
Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar
Ekonomi

Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar

2026/01/11
Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru
Ekonomi

Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru

2026/01/07

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Moto GP Mandalika

Sandiaga Uno Apresiasi Bantuan Oksigen Pihak Swasta

5 Agustus 2021 18:18
Lunasi Utang, Tower Bersama Tawarkan Obligasi Rp2,79 Triliun

Lunasi Utang, Tower Bersama Tawarkan Obligasi Rp2,79 Triliun

25 Januari 2025 11:27
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin (kiri) memberikan keterangan pers saat ungkap kasus narkotika di Mapolrestro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022). foto : indoposnews/antara

Kombes Pol Komarudin Jabat Kapolres Metro Jakarta Pusat

14 April 2022 20:23
PLN

Waw, PLN Tabulasi Laba Bersih Rp6,6 Triliun

29 Juli 2021 09:37
Dosni Roha

Merosot 501 Persen, Dosni Roha Berselimut Rugi Rp116,61 Miliar

18 April 2023 12:27
Wall Street

IHSG Jejak Zona Hijau, Cek Saham-Saham Ini

16 Juli 2021 08:57
Transcoal

Naik 40 Persen, Transcoal Mendulang Laba Bersih Rp78,75 Miliar

23 April 2022 11:27
BRI Agroniaga

Keren, Direksi Ini Borong 2,43 Juta Saham BRI Agroniaga 

30 Agustus 2021 14:57
Adelia Pasha (indoposonline.net/ instagram @adeliapasha)

Kesehatan Istri Pasha Ungu, Adelia Pasha Menurun

4 Juli 2021 20:52
Nyungsep 1.070 Persen, Provident Investasi Berbalik Tekor Rp1,94 Triliun

Nyungsep 1.070 Persen, Provident Investasi Berbalik Tekor Rp1,94 Triliun

5 November 2023 19:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu