Indoposonline.NET – Pembatasan aktivitas di ibukota mulai diberlakukan. Sejumlah ruas jalan ruas jalan pun nantinya akan ditutup karena kerap menimbulkan keramaian di masa pandemi Covid-19. “Menyangkut semua ini ada beberapa penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian dan menimbulkan penyebaran Covid-19, nanti akan mulai kita berlakukan pembatasan mobilitas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Yusri mengemukakan, aka nada pembatasan jalan di ibukota. pembatasan tersebut tersebar di 10 ruas jalan. Pembatasan terseut akan berlaku pada pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB “Akan ada 10 titik yang dilakukan pembatasan, saya ulangi ya pembatasan,” sambungnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan 10 ruas jalan itu dipilih karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sekitar kawasan tersebut.
“Kita memilih 10 ruas jalan itu berdasarkan pengalaman kita semua sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021,” ujar Sambodo.
Pembatasan mobilitas pengguna jalan ini bersifat situasional sampai dengan waktu yang telah ditentukan. “Ini bersifat situasional, dan kemungkinan kedepan akan pindah ke tempat-tempat lain yang masih rawan,” tukasnya. (mid)
Berikut 10 ruas jalan yang mengalami penutupan pembatasan mobilitas pengguna jalan, antara lain:
- Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
2. Kemang (Jakarta Selatan)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)
4. Sabang (Jakarta Pusat)
5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)
6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)
7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)
8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
https://www.instagram.com/p/CQX9CxXnl6X/