indoposonline.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya video yang menarasikan seorang jaksa diduga Jaksa Terima Suap dalam persidangan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Video yang viral dan beredar di media sosial tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.
Korps adhyaksa itu pun mengingatkan kepada publik untuk tidak menyebarluaskan video Jaksa Terima Suap yang tidak benar atau hoax tersebut.
Baca juga : Kejagung Periksa Anak Tersangka Korupsi Asabri
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” imbuh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3).
Lebih lanjut, Leo juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, seperti youtube, twitter maupun instagram.
Baca juga : 13 Berkas Tersangka Korupsi Jiwasraya diserahkan ke Kejagung
Karena, jelasnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).
“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” jelas Leo mengutip isi pasal tersebut. (ydh)