indoposnews.co.id – Bank Artha Graha Internasional (INPC) menggugat Supermal Karawaci senilai Rp288,63 miliar. Gugatan wanprestasi bank besutan Tomy Winata (TW) itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 14 Februari 2023. Penggugat atas nama Joseph Maximilian Eduard Pauner.
Berdasar penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut teregister dengan nomor 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh gugatan kepada Supermal Karawaci. Selain itu, melalui petitumnya, penggugat meminta PN Jaksel menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sah dan mengikat secara hukum.
Baca juga: Melambung 216 Persen, Bank Besutan Tomy Winata Artha Graha Koleksi Laba Rp80,82 Miliar
Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dan menghukum tergugat untuk membayar kewajiban Rp288,63 miliar. Rincian kewajiban diminta untuk dibayarkan tergugat terdiri dari utang pokok Rp280 miliar, bunga Rp4,34 miliar, dan bunga denda Rp200 juta. Supermal Karawaci juga diminta membayar denda Rp724 juta, biaya lainnya Rp3,3 miliar, dan tagihan lainnya Rp67 juta.
Beban biaya perkara juga diminta untuk dibebankan kepada tergugat. Lalu, menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu mesk terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Baca juga: Performa Buruk, Bank Artha Graha Besutan Tomy Winata Absen Dividen
Sekadar informasi, Supermal Karawaci di bawah panji bisnis kebesaran Salim Group. Sejak 2003 silam, Salim Group mengakuisisi dari kroni bisnis Mochtar Riady, Lippo Group. Sebelum diambil alih Salim Group, pusat perbelanjaan di kawasan Kota Tangerang itu berlabel Mega Mal Lippo, dan Lippo Supermal.
Awal berdiri pada 1992 bernama Mega Mal Lippo. Seiring perkembangan waktu, pada 1997 diperluas menjadi 72 ribu meter persegi (m2), nama diubah menjadi Lippo Supermal. Selanjutnya, pada 10 April 2006, Supermal Karawaci 2 dibuka untuk umum. (abg)



























