indoposnews.co.id – Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta. Didampingi kuasa hukumnya, youtuber dan pengiat media sosial tersebut tiba menyerahkan semua kasus hukum yang dijalani kepihak penyidik. “Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian,” ujar Doni Salmanan.
Doni menyakini. bahwa pihak kepolisian mampu menyelesaikan kasus hukum yang dijalani dengan adil. ““Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,” sambungnya.
Doni diduga telah berbuat pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang.
Baca juga : Doni Salmanan Hari ini Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Quotex, Apa Itu ?
Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. Laporan ini dibuat oleh pelapor berinisial RA per 3 Februari.
Laporan RA terkait dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko berkata, penyidik sudah memeriksa dua saksi dari dua perusahaan payment gateway untuk kasus ini pada Senin (7/3) lalu.
Doni Salmanan diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam promosi aplikasi Quotex. Berdasarkan situs resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. (mid)
https://www.instagram.com/p/CYnW83-h-_o/