indoposnews.co.id – PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) hingga kuartal III-2021 belum keluar dari jebakan rugi. Itu setelah perseroan membukukan rugi bersih terkumpul Rp51,24 miliar. Anjlok 64,87 persen dari periode sama 2020 senilai Rp145,87 miliar.
Selain itu, Dua Putra Utama juga mentabulasi rugi kotor Rp15,49 miliar. Turun 76,73 persen dari posisi sama 2020 senilai Rp161,75 miliar. Selanjutnya, Dua Putra Utama mengantongi total liabilitas Rp774,55 miliar, naik 0,58 persen dari periode sama 2020 di kisaran Rp770,06 miliar. Nah, dari jumlah itu, utang kepada Eximbank senilai Rp688,46 miliar.
Baca juga: Luncurkan Layanan PLUS, BTN Prioritas Patok Dana Kelolaan Rp45,9 Triliun
Dua Putra Utama juga mencatat penjualan Rp102,97 miliar. Melesat 8,17 persen dari periode sama 2020 di kisaran Rp95,19 miliar. Itu didukung penjualan pasar lokal dengan kontribusi sekitar 59,65 persen dari total nilai penjualan per 30 September 2021.
Saat bersamaan, penjualan pasar ekspor menukik 34,05 persen menjadi Rp42,05 miliar. Beban pokok penjualan menipis 26,76 persen Rp118,47 miliar dari periode sama 2020 di kisaran Rp161,75 miliar. Saat ini, Dua Putra Utama menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Sepanjang Januari 2022, Bank BTN Salurkan KPR Sejahtera FLPP Melangit 473 Persen
Penetapan berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Right Issue, Saham Bank BJB Menuju Rp1.425 per Lembar
Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Kamis (27/1). (abg)



























