• Redaksi
Selasa, Juni 10, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Catat! Berikut Regulasi Perjalanan Darat kemenhub

Sandy H by Sandy H
3 November 2021 16:02
Ilustrasi - Petugas memasukkan hasil tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR).

Ilustrasi - Petugas memasukkan hasil tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR).

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposnews.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam Surat Edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

Budi mengungkapkan, dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya.

Adapun dalam peraturan sebelumnya disebutkan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;

b) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;

c) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;

d) bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ia menjelaskan, dalam SE terbaru juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Selanjutnya, untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

“Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Budi menegaskan, sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat diimbau tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

“Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam,” tuturnya.

Budi menambahkan, ketentuan wajib tes Antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. (rim)

Baca juga : Menparekraf dan Dubes Arab Saudi Bahas Pariwisata

Tags: kemenhubPCRregulasiperjalanandarat

Berita Terkait

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun
headline Olahraga

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

2025/01/29
Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 
Headline Utama

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

2024/12/17
Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel
Headline News

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

2024/12/14
Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 
Ekonomi

Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 

2024/11/15
Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024
News

Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Warga yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat melakukan atraksi debus saat berunjuk rasa di depan gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam aksinya mereka menuntut agar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan untuk dipecat dan diproses hukum karena dianggap rasis dan melecehkan budaya Sunda. ANTARA FOTO

Lemkapi Sebut Penghentian Perkara Arteria Dahlan Melalui Proses Panjang

5 Februari 2022 11:06
Siti Nadia Tarmizi

Jangan Buka Masker Demi Foto

7 Agustus 2021 13:35
Emmy Awards ke-73

Emmy Awards ke-73 Digelar di Ruang Terbuka

12 Agustus 2021 08:27
Vale Indonesia

Vale Indonesia Akselerasi Proyek Morowali Rp37,5 Triliun 

14 Februari 2023 06:27
IHSG

Melejit 3,77 Persen, IHSG Sepekan Patenkan Posisi 7.382

7 Desember 2024 21:27
KDB Tifa Finance

Lunasi Utang, KDB Tifa Finance Rights Issue 2,9 Miliar Saham

12 Juni 2021 16:53
jokowi

Jokowi : Buruh adalah Aset Besar Bangsa

1 Mei 2021 17:49
Aktris Jun So Min.

Terjangkit COVID, Jun So Min Tunda Syuting Clean Up

23 Maret 2022 13:30
Verawaty Fajrin

Tutup Usia, Berikut Jejak Prestasi Legenda Tepok Bulu Verawaty

21 November 2021 10:57
Astra Graphia

Catat, Berikut Jadwal Dividen Tunai Astra Graphia Rp19 per Saham

15 April 2022 10:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu