indoposnews.co.id – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) kandas. Itu setelah Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menolak gugatan tersebut.
Menyusul keputusan penolakan PKPU itu, induk usaha Bintraco Dharma (CARS) tersebut bertanggung jawab penuh. Menuntaskan seluruh kewajiban yang telah diajukan pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. ”Dan, PT ANS akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur,” tutur Sebastianus Harno Budi, Direktur PT Ahabe Niaga Selaras.
Baca juga: Sial, Gara-gara Ini Anak Usaha MNC Vision Gagal Menjejak Wall Street
Oleh karena itu, para kreditur PT ANS tidak perlu khawatir dengan situasi terjadi saat ini. Manajemen PT ANS sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban tersebut. ”Ya, para kreditur tidak perlu khawatir kami berkomitmen, dan bertanggung jawab penuh,” tegas Budi.
Sekadar informasi, gugatan PKPU dilayangkan Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukum Melisa, SH kepada Pengadilan Niaga Dan Pengadilan Negeri Semarang. Pendaftaran permohonan kepailitan tersebut telah diterima oleh pengadilan dengan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN tertanggal 24 Agustus 2021.
Ahabe Group didirikan pada 13 Maret 1961 oleh Agustinus Hardjo Budi. Pada awal pendirian, Ahabe dimulai dari bisnis ekspor impor umum dengan tiga karyawan, kemudian berlanjut pada industri otomotif. (abg)



























