Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap David NOAH dan dua orang lainnya pada Jumat.
Sebelum memeriksa David dan dua terlapor lainnya, Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu memeriksa pelapor yang berinisial LY serta sejumlah saksi.
Menurut Kepolisian, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis ketika David mengajak LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.
Baca juga : Gelapkan Uang Rp1,1 Milliar, ini Penjelasan David NOAH
David kemudian menjanjikan mengembalikan dana senilai Rp1,15 dalam tempo 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
Namun karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan. Peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
Baca juga : David F. Sandberg Bocorkan Kostum Sekuel Film “Shazam!”
“Dana dari Saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan Saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Kan dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada,” kata Hendra.



























