• Redaksi
Senin, November 17, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Budi Said Tersangka! Antam Sanjung Setinggi Langit Kejagung

abu by abu
20 Januari 2024 14:08
Budi Said Tersangka! Antam Sanjung Setinggi Langit Kejagung
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Aneka Tambang (ANTM) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus transaksi patgulipat emas perseroan. Kejagung menahan Budi Said di Rutan Salemba. Itu setelah crazy rich Surabaya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

”Perusahaan mengapresiasi Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang mengaitkan Budi Said,” tegas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang. 

Selanjutnya, perseroan menghormati, dan akan terus mengikuti proses yang berjalan. Berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. ”Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum jika ada hal-hal yang diperlukan,” imbuhnya. 

Baca Juga

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

Baca juga: Usai Private Placement, Emiten Putra Jokowi Raup Rp79,06 Miliar 

Sebagai perusahaan dengan penerapan standar good mining practices, Antam memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai standar yang berlaku. ”Dan, pastinya sesuai dengan good corporate governance,” ucapnya. 

Kejagung menahan Budi Said di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. Itu dilakukan untuk mengakselerasi penyidikan. Maklum, crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu, menjadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas Antam.

Saudagar properti asal Surabaya itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Budi Said menjadi tersangka dalam kasus dugaan transaksi ilegal penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 PT Antam.

Baca juga: Borong 9 Kapal, Emiten Tommy Soeharto Siapkan Belanja Modal Rp802 Miliar 

Kejagung bilang Budi merekayasa transaksi jual-beli emas. ”Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif hari ini, Kamis, 18 Januari 2024 status bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” tutur Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Kuntadi mengaku kasus itu bermula periode Maret-November 2018. Budi bersama oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas. Yaitu Eksi Anggraeni (EA), Achmad Purwanto (AP), Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD). Modusnya, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga ketentuan seolah-olah ada pemotongan harga.

Diduga Budi Said bersama sama EA, AP, EK, dan MD, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas. Padahal, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual-beli emas. Lihainya, untuk menutupi transaksi itu, Budi melakukan mekanisme di luar aturan. Efeknya, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar-masuk transaksi logam mulia tersebut.

Baca juga: Simprug Signature Sedot Dana Jumbo, Emiten Dato Sri Tahir Habiskan Dana IPO Rp111 Miliar

Budi menyerahkan sejumlah uang, dan menerima sejumlah logam terdapat selisih sangat besar. Budi dan oknum pegawai Antam lalu membuat surat palsu untuk mengelabui transaksi tersebut. ”Para pelaku membuat surat diduga palsu yang seolah-olah transaksi itu telah dilakukan, benar Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” ulas Kuntadi.

Menyusul transaksi patgulipat itu, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kilogram (kg) logam mulia atau setara Rp1,1 triliun. Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said di tingkat kasasi. Efeknya, Antam harus membayar emas batangan 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga harus membayar uang Rp92,09 miliar. Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus dengan Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Budi Said Vs PT Aneka Tambang dkk. (abg)

Tags: Aneka TambangAntamANTMBudi SaidBUMNCrazy RichEmas 1 TonkejagungtersangkaTransaksi Ilegal

Berita Terkait

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15
IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun
Ekonomi

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

2025/11/15
Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar
Ekonomi

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

2025/11/15
Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru
Ekonomi

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

2025/11/15
Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim
Ekonomi

Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim

2025/11/12
Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar
Ekonomi

Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar

2025/11/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Olla Ramlan menjadi Brand Ambasador Sheinta Signature.

Jadi Brand Ambasador Sheinta Signature, Olla Ramlan Gaungkan Fashion Muslimah Banjarmasin

16 Februari 2023 23:09
Bank OCBC

Gugat Gudang Garam, Bank OCBC Kantongi Laba Bersih Rp3,32 Triliun

23 Februari 2023 08:15
Magna Investama

Buang Beban, Magna Investama Lego 94,1 Persen Saham PUI 

20 Mei 2022 08:27
Tangkapan layar trailer film my Sassy Girl. (indoposnews/falconpictures)

Falcon Pictures Rilis Dua Video Spillover Film My Sassy Girl, Cek Linknya

8 Juni 2022 23:48
Girl Grup K-Pop Rilis Album Perdana Berjudul “ZERO”

Girl Grup K-Pop Rilis Album Perdana Berjudul “ZERO”

29 September 2021 21:46
Designer Virgil Abloh.

Louis Vuitton Persembahkan Koleksi Terakhir Virgil Abloh

21 Januari 2022 23:36
Salma hayek. Foto : indoposnews / variety

Salma Hayek Gantikan Thandiwe Newton di ‘Magic Mike’s Last Dance’

14 April 2022 14:05
Sinergi Inti

Lepas 48,56 Juta Saham Sinergi Inti, CEO Ini Raup Miliaran Rupiah

19 Agustus 2022 10:00
Irfan Jauhari

Irfan Jauhari Puji Taufik Hidayat

21 Februari 2022 20:56
widodo Makmur Perkasa

Manuver Akal-akalan, Widodo Perkasa Lego 250 Juta Saham Widodo Unggas 

24 Februari 2023 08:15

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu