• Redaksi
Rabu, November 19, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rugikan Negara, Bentjok Dihukum Bayar Denda Rp5,7 Triliun

abu by abu
20 Januari 2023 08:27
Benny Tjokrosaputro

Bentjok kala bermain tenis meja di main Hall BEI beberapa tahun silam. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tidak perlu menghuni hotel prodeo dalam kasus Asabri. Direktur Utama Hanson International (MYRX) itu, dihukum membayar uang pengganti Rp5,7 triliun. Bentjok dinilai terlibat tindak pidana korupsi merugikan negara Rp22,7 triliun.

”Terdakwa dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara Rp5,73 triliun,” tutur IG Eko Purwanto, Ketua Majelis Hakim, kala membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 23,84 Miliar Saham Milik Benny Tjokrosaputro

Baca Juga

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

Kalau uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda Bentjok disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Bentjok dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer. Bentjok tidak mendapat hukuman pidana penjara. Ia tidak bisa dijatuhi pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ya, Bentjok dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya sudah dijatuhi pidana seumur hidup. Oleh karena itu, dalam kasus korupsi Asabri, Bentjok dijatuhi a quo alias. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Baca juga: Lagi! Kejagung Cokok 8,29 Miliar Saham Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Hal memberatkan yakni perbuatan Bentjok menyebabkan kerugian negara sangat besar. Bentjok disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal meringankan, Bentjok bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tulang punggung keluarga. Vonis itu, berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Bentjok dihukum mati. Bentjok melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Dirut Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja, Direktur Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Baca juga: Saham Asabri Nyangkut, Armidian Karyatama Antre Delisting

Kemudian Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. Lalu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Presiden Direktur Rimo International Lestari (RIMO) Teddy Tjokrosaputro. (abg)

Tags: Bayar DendaBenny TjokroBentjokBerjemaahKasus AsabriKasus KorupsiRp5 TriliunRugikan NegaraTerbukti Terlibat

Berita Terkait

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun
Ekonomi

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

2025/11/18
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar
Ekonomi

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

2025/11/18
Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV
Ekonomi

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

2025/11/18
Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy
Ekonomi

Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy

2025/11/18
Punya Pengendali Anyar, Djasa Ubersakti Private Placement Rp60 Miliar
Ekonomi

Punya Pengendali Anyar, Djasa Ubersakti Private Placement Rp60 Miliar

2025/11/18

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Pemasok Miras Oplosan di Rumah Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap

Pemasok Miras Oplosan di Rumah Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap

2 Juli 2022 17:31 - Updated on 8 Juli 2022 20:38
Anjlok 66 Persen, Samator Koleksi Laba Rp23 Miliar

Anjlok 66 Persen, Samator Koleksi Laba Rp23 Miliar

8 Agustus 2025 06:27
traveling

Selesaikan Tujuh Ruas Tol, Waskita Karya Gunakan PMN Rp7,9 Triliun

23 Agustus 2021 10:45
Penyanyi K-pop anggota grup Bigbang, Seungri, tiba untuk menjalani pemeriksaan atas skandal pelecehan seksual di kantor polisi Seoul, Korsel, Kamis (14/3/2019). REUTERS/Kim Hong-Ji/pras/am.

Seungri Dijatuhi Hukuman Penjara Satu Tahun Enam Bulan

26 Mei 2022 11:08
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki.

Bulan ini Kartu Nikah Digital Direalisasikan

19 Mei 2021 12:57
Bank Neo

Lepas 100 Juta Saham Bank Neo, Gozco Raup Rp48,40 Miliar

25 Juni 2023 11:27
Emas Antam

Laba Bersih Antam Tembus Rp1,86 triliun

16 Maret 2022 14:59
Susut 41 Persen, Laba Timah Sisa Rp29 Miliar

Susut 41 Persen, Laba Timah Sisa Rp29 Miliar

5 Mei 2024 15:27 - Updated on 6 Mei 2024 01:27
Bayan Resources

Ingat! Berikut Jadwal Dividen Bayan Resources Rp14,5 Triliun

24 Mei 2022 09:57
Melesat 99 Persen, Bank Ganesha Catat Laba Rp65 Miliar

Melesat 99 Persen, Bank Ganesha Catat Laba Rp65 Miliar

14 November 2023 09:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu