Indoposonline.net – Putra Penyanyi Dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Raffi Zimah tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram saat penangkapan terhadap anak Rita Sugiarto.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api dan sebuah handphone,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5)
Baca juga : Anak Rita Sugiarto Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Yusri menjelaskan penangkapan terhadap Raffi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi mengamankan RZ pada Senin (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah vila di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.
Usai penangkapan tersebut polisi melakukan tes urine terhadap Raffi Zimah dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. “RZ pengguna Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” katanya. (ash)



























