indoposnews.co.id – Bank Victoria International (BVIC), dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) meneken perjanjian kerja sama bank penyimpan dana margin. Bank Victoria telah memastikan kesiapan sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan begitu, dapat menjalankan fungsi, dan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Tidak kalah penting, Bank Victoria dalam menjalankan peran tersebut tetap menjaga kerahasiaan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Penandatanganan perjanjian kerja sama penyimpanan dana margin itu, dihadiri Achmad Friscantono Direktur Utama, dan Rusli Wakil Direktur Utama Bank Victoria dengan Budi Susanto Pelaksana Tugas Direktur Utama KBI.
Baca juga: Pegang Tiket, Bank Victoria Matangkan Right Issue 5 Miliar Saham
Bank Victoria telah mendapat surat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Februari 2023, dan surat izin sebagai bank penyimpan margin, dana kompensasi, dan dana jaminan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan pada 17 Juli 2023, lalu surat izin tersebut telah dilaporkan ke OJK pada 24 Juli 2023.
Penandatanganan perjanjian kerja sama penyimpanan dana margin itu, menandai awal komitmen Bank Victoria untuk membantu program pemerintah bidang ekonomi, dan perdagangan khususnya membantu meningkatkan transaksi perdagangan berjangka komoditi.
Baca juga: Ekspansi Kredit, Pengendali Perkuat Modal Bank Victoria Rp200 Miliar
Melalui kerja sama itu, diharap kehadiran Bank Victoria sebagai bank penyimpan dana margin dapat membantu mengoptimalkan peran KBI sebagai lembaga kliring transaksi perdagangan berjangka komoditi, dapat menciptakan peluang alternatif dana pihak ketiga bagi Bank Victoria, dapat memperkuat industri perdagangan komoditi berjangka lebih terpercaya, transparan, dan berdaya saing nasional maupun global. (abg)