• Redaksi
Selasa, Juni 10, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cek Daftar 17 Emiten Pansus, Tak Ada Garuda Indonesia

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
18 Juli 2021 20:37
Wall Street

Wall Street bakal tulari IHSG. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 17 saham masuk dalam pemantauan khusus (Pansus). Kategori efek bersifat ekuitas dengan pansus itu, berlaku efektif besok, Senin, 19 Juli 2021. Puluhan emiten itu ditetapkan berdasar 11 kriteria.  

Nah, enam dari 17 emiten pansus masuk kategori poin delapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU atau dimohonkan pailit. Meliputi PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Pan Brothers (PBRX), PT Sri Rejeki Isman (SRIL), PT Waskita Beton Precast (WSBP), Grand Kartech (KRAH), dan Pelangi Indah Canindo (PICO).

Baca juga: Tekor USD2,5 Miliar, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Baca Juga

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

Lalu, lima emiten pansus memenuhi kriteria poin tiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan Keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

Lima emiten itu, antara lain PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Garda Tujuh Buana (GTBO), Onix Capital (OCAP), dan Magna Investama Mandiri (MGNA). 

Baca juga: Recurring Income AKR Corporindo Meroket, Ini Pemicunya

Selanjutnya, lima emiten pansus masuk kategori poin dua,  laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Rombongan emiten ini adalah PT Magna Investama Mandiri (MGNA), Leyand International (LAPD), Intraco Penta (INTA), Intan Baruprana Finance (IBFN), dan Marga Abhinaya Abadi (MABA).

Terakhir ada dua emiten pansus masuk kriteria poin sembilan yaitu memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Antara lain PT Pollux Properti Indonesia (POLL), dan Golden Plantation (GOLL). 

Baca juga: Potensial, Garuda Indonesia Maksimalkan Bisnis Kargo

Yang menarik PT Magna Investama Mandiri (MGNA) masuk emiten dalam pansus memenuhi dua kategori sekaligus yaitu poin dua dan tiga. Sayangnya, dalam daftar tersebut tidak masuk nama Garuda Indonesia (GIAA). Mengacu kategori dua, minimal Garuda Indonesia masuk sebagai penghuni baru setelah laporan keuangan mendapat disclaimer.

Berdasar keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (17/7), BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pansus. Pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Baca juga: Parah, Penerbangan Global Garuda Indonesia Tergerus 60 Persen

Ketiga, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Keempat, emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Selain itu, kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan. Kelima, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Baca juga: Waskita Kantongi Restu Restrukturisasi Utang Rp19,3 Triliun

Keenam, emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.

Kriteria itu, juga berlaku untuk emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.

Baca juga: Waskita Kantongi Restu Restrukturisasi Utang Rp19,3 Triliun

Ketujuh, emiten memiliki likuiditas saham yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler. Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Kesembilan, emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Baca juga: Kawal Listrik Jakarta, PLN Terjunkan 2.356 Personel Taktis

Kesepuluh, emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan sahamnya selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyebut daftar ini dibuat untuk melindungi investor soal informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat. ”Bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pansus berlaku efektif pada 19 Juli 2021,” tutur Irvan, Sabtu (17/7). (abg)

 

Tags: BEIEmiten PansusKinerja BurukOJKPKPU

Berita Terkait

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05
Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 
Ekonomi

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

2025/06/02
Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar
Ekonomi

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

2025/06/02
Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar
Ekonomi

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

2025/06/02
Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar
Ekonomi

Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar

2025/06/02
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  
Ekonomi

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2025/06/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Makin Menipis, Pemodal Ini Buang 300 Juta Saham Bintraco Dharma Rp2,7 Miliar

Makin Menipis, Pemodal Ini Buang 300 Juta Saham Bintraco Dharma Rp2,7 Miliar

11 September 2024 15:57
IHSG

Wall Street Monoton, IHSG Potensial Rebound

29 Juli 2021 08:27
Bersama KOPHI, Reza Paten Donasikan 100 Juta untuk Korban Semeru

Bersama KOPHI, Reza Paten Donasikan 100 Juta untuk Korban Semeru

29 Desember 2021 09:01
Mahfud MD

Sodokan Mahfud

27 Maret 2023 05:27
mudik

Kembangan Siapkan 80 Personel Satpol PP Amankan Rumah Pemudik

6 April 2022 14:55
Cemindo Gemilang

Cemindo Gemilang Tata Ulang Distribusi MESOP 224 Juta Lembar, Ada Apa?

21 September 2022 07:00
Meroket 85 Persen, Penjualan Hartadinata Tembus Rp12 Triliun

Meroket 85 Persen, Penjualan Hartadinata Tembus Rp12 Triliun

28 Maret 2024 17:27
Belasan orang pelaku tawuran di Semarang, pada Minggu (13/6), diamankan polisi

Pelaku Tawuran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Diringkus Petugas

13 Juni 2021 13:11
Sidomulyo

Mendapat Gugatan PKPU, Begini Reaksi Sidomulyo Selaras 

26 Januari 2022 15:27
Melesat 14 Persen, Pendapatan Kencana Tembus USD48 Juta

Melesat 14 Persen, Pendapatan Kencana Tembus USD48 Juta

29 Maret 2024 09:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu