Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 17 saham masuk dalam pemantauan khusus (Pansus). Kategori efek bersifat ekuitas dengan pansus itu, berlaku efektif besok, Senin, 19 Juli 2021. Puluhan emiten itu ditetapkan berdasar 11 kriteria.
Nah, enam dari 17 emiten pansus masuk kategori poin delapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU atau dimohonkan pailit. Meliputi PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Pan Brothers (PBRX), PT Sri Rejeki Isman (SRIL), PT Waskita Beton Precast (WSBP), Grand Kartech (KRAH), dan Pelangi Indah Canindo (PICO).
Baca juga: Tekor USD2,5 Miliar, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Lalu, lima emiten pansus memenuhi kriteria poin tiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan Keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Lima emiten itu, antara lain PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Garda Tujuh Buana (GTBO), Onix Capital (OCAP), dan Magna Investama Mandiri (MGNA).
Baca juga: Recurring Income AKR Corporindo Meroket, Ini Pemicunya
Selanjutnya, lima emiten pansus masuk kategori poin dua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Rombongan emiten ini adalah PT Magna Investama Mandiri (MGNA), Leyand International (LAPD), Intraco Penta (INTA), Intan Baruprana Finance (IBFN), dan Marga Abhinaya Abadi (MABA).
Terakhir ada dua emiten pansus masuk kriteria poin sembilan yaitu memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Antara lain PT Pollux Properti Indonesia (POLL), dan Golden Plantation (GOLL).
Baca juga: Potensial, Garuda Indonesia Maksimalkan Bisnis Kargo
Yang menarik PT Magna Investama Mandiri (MGNA) masuk emiten dalam pansus memenuhi dua kategori sekaligus yaitu poin dua dan tiga. Sayangnya, dalam daftar tersebut tidak masuk nama Garuda Indonesia (GIAA). Mengacu kategori dua, minimal Garuda Indonesia masuk sebagai penghuni baru setelah laporan keuangan mendapat disclaimer.
Berdasar keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (17/7), BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pansus. Pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Baca juga: Parah, Penerbangan Global Garuda Indonesia Tergerus 60 Persen
Ketiga, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Keempat, emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Selain itu, kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan. Kelima, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Baca juga: Waskita Kantongi Restu Restrukturisasi Utang Rp19,3 Triliun
Keenam, emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Kriteria itu, juga berlaku untuk emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.
Baca juga: Waskita Kantongi Restu Restrukturisasi Utang Rp19,3 Triliun
Ketujuh, emiten memiliki likuiditas saham yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler. Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kesembilan, emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Baca juga: Kawal Listrik Jakarta, PLN Terjunkan 2.356 Personel Taktis
Kesepuluh, emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan sahamnya selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyebut daftar ini dibuat untuk melindungi investor soal informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat. ”Bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pansus berlaku efektif pada 19 Juli 2021,” tutur Irvan, Sabtu (17/7). (abg)