indoposnews.co.id – Bukalapak.com (BUKA) tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU itu, diajukan Harmas Jalesveva, dan telah berkekuatan hukum tetap. Menyusul putusan itu, perseroan telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Harmas mengklaim perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Perseroan berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak tepat. Itu mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), dan ranah hukum acara perdata umum.
Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU yang diajukan Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali.
Baca juga: Serapan Minim, Intra GolfLink Depositokan Sisa Dana IPO Rp240,13 Miliar
Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. ”Sehingga, tidak tepat jika perseroan dikualifikasikan sebagai debitor,” tegas Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.com.
Persidangan perdana atas permohonan PKPU tersebut telah dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing Pihak. Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis proses hukum tersebut akan berjalan secara adil dan objektif sesuai peraturan berlaku.
Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini, dan memastikan hak-hak perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Baca juga: Temui Presiden, BTN Pertegas Dukungan atas Program 3 Juta Rumah
Perseroan berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut. Perseroan akan mengajukan keberatan atas Permohonan PKPU yang diajukan Harmas, dan memanfaatkan seluruh upaya hukum tersedia untuk membela kepentingan perseroan. Lalu, mengikuti seluruh proses hukum dengan transparansi, dan profesional, memastikan hak dan kewajiban tetap dilindungi.
Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan memiliki kondisi keuangan sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial.
Klaim dalam permohonan PKPU Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, ada dampak material dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional, kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum, dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. (abg)