• Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tersandung PKPU, Ini Penjelasan Bukalapak

abu by abu
18 Januari 2025 21:27
Tersandung PKPU, Ini Penjelasan Bukalapak
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Bukalapak.com (BUKA) tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU itu, diajukan Harmas Jalesveva, dan telah berkekuatan hukum tetap. Menyusul putusan itu, perseroan telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Harmas mengklaim perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Perseroan berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak tepat. Itu mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), dan ranah hukum acara perdata umum.

Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU yang diajukan Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali. 

Baca Juga

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

Baca juga: Serapan Minim, Intra GolfLink Depositokan Sisa Dana IPO Rp240,13 Miliar

Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. ”Sehingga, tidak tepat jika perseroan dikualifikasikan sebagai debitor,” tegas Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.com.

Persidangan perdana atas permohonan PKPU tersebut telah dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing Pihak. Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis proses hukum tersebut akan berjalan secara adil dan objektif sesuai peraturan berlaku. 

Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini, dan memastikan hak-hak perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.

Baca juga: Temui Presiden, BTN Pertegas Dukungan atas Program 3 Juta Rumah 

Perseroan berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut. Perseroan akan mengajukan keberatan atas Permohonan PKPU yang diajukan Harmas, dan memanfaatkan seluruh upaya hukum tersedia untuk membela kepentingan perseroan. Lalu, mengikuti seluruh proses hukum dengan transparansi, dan profesional, memastikan hak dan kewajiban tetap dilindungi.

Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan memiliki kondisi keuangan sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial. 

Klaim dalam permohonan PKPU Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, ada dampak material dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional, kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum, dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. (abg)

Tags: BUKABukalapakHarmasMAhkamah agungPKPKPU

Berita Terkait

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun
Ekonomi

Rebranding e’Batarapos, BTN Target Dana Murah Rp5 Triliun

2026/01/11
Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar
Ekonomi

Simak! Ini Jadwal Saham Bonus Jaya Makmur Rp525,36 Miliar

2026/01/11
Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)
Ekonomi

Lagi! UBS Buang 289,62 Juta Grup Bakrie (BUMI)

2026/01/11
Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-
Ekonomi

Obligasi Chandra Asri Kantongi Rating idAA-

2026/01/11
Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar
Ekonomi

Antam Habiskan Biaya Eksplorasi Rp245,76 Miliar

2026/01/11
Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru
Ekonomi

Perkuat Formasi, BTN Tambah Komisaris Baru

2026/01/07

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

sholat tasbih

Update ! ini Jadwal Imsak Wilayah DKI Jakarta pada 10 Ramadan 1442 Hijriah

22 April 2021 03:12
Ulima Nitra

Duo Pengendali Borong 12,47 Juta Saham Ulima Nitra, Ada Apa?

13 Maret 2022 09:27
Astra International

Astra Sedot Belanja Modal Rp7,6 Triliun, Alat Pertambangan Penikmat Terbesar

25 September 2022 12:57
Tempo Scan Pacific

Bogamulia Agresif Borong Saham Tempo Scan Pacific, Ada Apa?

20 Januari 2022 19:27
Plaza Indonesia

Melesat 56 Persen, Plaza Indonesia Koleksi Laba Bersih Rp274 Miliar

10 Agustus 2023 16:27
Perkuat Ekosistem Pasar Modal, BEI Puji Camaro Futsal Competition 2023

Perkuat Ekosistem Pasar Modal, BEI Puji Camaro Futsal Competition 2023

20 September 2023 21:57
Elizabeth Debicki sebagai Putri Diana dalam serial "The Crown 5"

Netflix Rilis Tampilan Pertama Elizabeth Debicki sebagai Putri Diana

18 Agustus 2021 21:38
Bekasi Fajar

Kembangkan Bisnis, Bekasi Fajar Peroleh Kredit Sindikasi USD90 Juta 

25 Juli 2022 16:27
Kino Indonesia

Satukan Bisnis, Kino Indonesia Borong Aset Entitas Usaha Rp736 Miliar

13 Juli 2022 09:27
Bayan Resources

Lanjuti! Dato’ Low Lego 203.500 Saham Bayan Resources Rp6,10 Miliar

25 September 2022 09:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu