indoposnews.co.id – Kementerian Perhubungan memberlakukan peraturan baru naik kereta api jarak jauh untuk para penumpang. Hal tersebut sesuai dengan surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Surat edaran ini berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan edaran tersebut, pemberlakuan mulai diterapkan pada Minggu 17 Juli 2022.
Aturan baru ini disampaikan menyusul kembali meningkatnya angka Covid-19 di Indonesia. Sehingga aturan tersebut termasuk vaksin hingga tes negatif Covid-19.
Baca juga : Perempuan Lansia Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api
Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli 2022, dilansir oleh laman KAI.
1. Penumpang yang telah menerima vaksin ketiga atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Penumpang yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam.
3. Penumpang yang baru menerima vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.
4. Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.
5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam.
6. Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, namun wajib didampingi penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, penumpang juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. (ham)



























