• Redaksi
Jumat, Juni 13, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Panggil Tujuh Saksi Mantan Penyidik Stepanus Robin

Sandy H by Sandy H
17 Juni 2021 14:33
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (dok.antara)

Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (dok.antara)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 kamis (17/6) di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil untuk tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

“Hari ini, pemeriksaan saksi SRP dan kawan-kawan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir antara  di Jakarta

Tujuh saksi, yakni karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira, karyawan swasta Yuri Novica, wiraswasta Anang Sugiantoko S, dua ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti dan Gita Varera serta dua pihak swasta Maully Tiansya dan Aliza Gunado.

Baca Juga

Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca juga : Hari ini 11 Saksi Korupsi Dana Covid-19 di Pemda Bandung di Panggil KPK

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Diketahui, Dewas KPK pada Senin (31/5) juga telah membacakan putusan terkait pelanggaran etik Stepanus. Hasilnya, Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat. (mid)

Baca juga : Mantan Komisioner Wahyu Setiawan Segera di Eksekusi KPK

Tags: bacaajaindoposonline.netIndoposonline.netkorupsiKPKpenyidikkpkStepanus RobinWali Kota Tanjungbalai

Berita Terkait

Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa
Headline News

Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa

2025/06/11
Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun
headline Olahraga

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

2025/01/29
Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 
Headline Utama

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

2024/12/17
Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel
Headline News

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

2024/12/14
Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 
Ekonomi

Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 

2024/11/15

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Agung Sedayu Group

Tuntaskan Akuisisi Pratama, Anak Usaha Agung Sedayu Siapkan Tender Offer

15 Oktober 2021 10:29
Andien

Peduli UMKM, ini yang Dilakukan Penyanyi Andien

31 Agustus 2021 12:11
Pertamina

Mendunia! Pertamina Teken Kontrak Baru dengan Sonatrach dan Repsol Aljazair

16 Juni 2023 15:27
MD Pictures

Pentolan MD Pictures Kembali Borong Saham Rp36,24 Miliar

4 November 2021 16:50
Intiland

Serok 10 Juta Saham Intiland, Graha Intan Mandiri Habiskan Kocek Rp1,43 Miliar

30 Maret 2022 16:00
Pasangan suami-istri Agustinus Kalao (66) dan Asminah (66). ANTARA

33 Tahun Menikah Pasangan ini Baru Kantongi Akta pernikahan

30 Maret 2022 22:30
Shah Rukh Khan

Ini Moment Menakutkan Bagi Shah Rukh Khan

8 Maret 2022 15:20
Ilustrasi - Dolar AS di antara mata uang utama dunia.

Mata Uang Dolar AS Naik

18 Agustus 2021 07:15
Tim peneliti Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) mengembangkan virtual laboratorium berbasis virtual reality simulation for nursing (VRSN) bagi mahasiswa keperawatan. foto ; Humas UI for indoposnews.co.id

FIK UI Kembangkan Virtual Laboratorium Berbasis Virtual Reality Simulation For Nursing

6 April 2022 18:22
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI Meminta Pemerintah Evakuasi Seluruh WNI di Ukraina

4 Maret 2022 23:49

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu