• Redaksi
Senin, Juni 9, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sandy H by Sandy H
17 Juni 2021 01:49
Anji

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (baju hijau) dihadirkan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam ekspos kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh mantan vokalis band tersebut. (dok.antara)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET –  Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. “Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).

Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 127 ayat 1 menyebutkan “setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”.

Baca Juga

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

Ady juga menyampaikan pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji. “Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam Undang-Undang. Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.

“Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya,” ujar Ronaldo.

Penyidik tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. Menurut dia, Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.

“Ini juga berlaku pada ‘public figure‘ lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum,” katanya. (ash)

Tags: AnjianjinarkobaindoposIndoposonline.net

Berita Terkait

Tono Supartono dan andi Rianto (ist)
Hiburan

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

2025/03/19
Freshmag bersama The Changcuters sebagai brand ambassador mengkampanyekan tren gaya hidup sehat food pleasure tanpa khawatir gangguan lambung. (foto - istimewa)
Hiburan

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

2025/02/15
Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty
Hiburan

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

2025/01/11
Wulan Guritno
Ekonomi

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

2024/11/26
Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable
Musik

Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable

2024/11/14
Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia
Hiburan

Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Kioson

Tunjang Bisnis, Kioson Bentuk Anak Usaha Baru

10 September 2021 23:07
Trimitra

Melambung 62,83 Persen, Laba Trimitra Prawara Menjadi Rp5,52 Miliar

7 April 2022 12:00
Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, Dwikorita Karnawati saat menjelaskan tentang gempa di Kabupatenn Padaman Barat, Sumatera Barat, Ahad. (27/2/2022)

BMKG : Belum Ada Tanda Erupsi Gunung Talamau

27 Februari 2022 15:58
Jokowi

Wow, Sirkuit Mandalika Besutan PTPP Siap Pentaskan Balap Kelas Dunia

13 November 2021 22:06
Artis Jihane Almira

Jihane Almira Mendadak Feminim di Film How Are You Really? Berikut Kisahnya

12 Juli 2022 14:28
kasus COVID-19

Kasus COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali Turun 9,5 persen

16 Agustus 2021 23:40
Kapok Rugi, Pakuan Berbalik Laba Melangit 495 Persen

Kapok Rugi, Pakuan Berbalik Laba Melangit 495 Persen

18 November 2023 10:04
Personel ZZ Top band, Dusty Hill (kiri), Billy Gibbons (tengah) dan Frank Beard (kanan) di Los Angeles, AS./Chris Delmas / AFP.

Pemain Bass Band Legendaris ZZ Top Meninggal Dunia

29 Juli 2021 13:46 - Updated on 30 Juli 2021 01:51
Waskita Karya

Taufik Jabat Plt Direktur Bisnis Waskita Karya, Usai Arijanti Mundur 

28 Maret 2022 07:00
Private Placement 235,3 Juta Lembar, Emiten Putra Jokowi Minta Restu Investor

Private Placement 235,3 Juta Lembar, Emiten Putra Jokowi Minta Restu Investor

10 Oktober 2023 13:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu