• Redaksi
Rabu, November 19, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Kuasa Hukum Bahar Smith Apresiasi Putusan PN Bandung

Sandy H by Sandy H
16 Agustus 2022 15:54
Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar. Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut. "Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. "Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," ucap dia. Baca juga: Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara atas kasus hoaks Baca juga: Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim. Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran. Baca juga: Bahar Smith serukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis "Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis. Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar. Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut. "Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. "Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," ucap dia. Baca juga: Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara atas kasus hoaks Baca juga: Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim. Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran. Baca juga: Bahar Smith serukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis "Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis. Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar.

Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut.

“Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya,” kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.

“Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya,” ucap dia.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Bahar Smith ke Polda Jawa Barat

Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim.

Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran.

“Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini,” kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis.

Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (mid)

Tags: Bahar Smithboothindoposnews.co.idvendorboothindonesia

Berita Terkait

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun
Ekonomi

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

2025/11/18
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar
Ekonomi

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

2025/11/18
Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV
Ekonomi

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

2025/11/18
Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy
Ekonomi

Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Sumpah pemuda

Museum Sumpah Pemuda Tutup Hingga Akhir Tahun

29 Oktober 2021 00:26
HP Pavilion Aero 13 hadir dalam dua warna yaitu Natural Silver dan Warm Gold. (indoposonline.NET (ist)

HP Hadirkan Laptop Paling Ringan

2 Agustus 2021 09:00
Galang Hendra Pratama di seri perdana WorldSSP600 Musim 2021

Galang Hendra Pratama Penuhi Target 10 Besar di Seri Perdana WorldSSP Musim 2021

25 Mei 2021 09:23
Tertekan! Pendapatan Aesler Grup Terkikis 56 Persen

Tertekan! Pendapatan Aesler Grup Terkikis 56 Persen

19 Oktober 2023 09:27
densus 88

Empat Terduga Teroris Diamankan Densus 88

14 Februari 2022 12:27
Mayora Indah

Modal Kuat, Obligasi Rp550 Miliar Mayora Sandang Rating idAA

5 Oktober 2022 07:27
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam webinar Peringatan Hari Pekerjaan Sosial Sedunia yang diselenggarakan oleh Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) secara daring di Jakarta, Selasa (15/03/2022). (ANTARA)

Motivasi Pekerja Sosial, ini Pesan Menteri Sosial Tri Rismaharini

15 Maret 2022 23:25
Anak Usaha Pailit, Golden Plantation Siapkan Jurus Ini

Anak Usaha Pailit, Golden Plantation Siapkan Jurus Ini

21 November 2024 20:27
Mahaka Media

Emiten Milik Erick Thohir Mahaka Media Right Issue Rp177,11 Miliar

11 Februari 2022 17:27
Mengusung konsep perhiasan emas dan berlian yang ramah dikantong, masyarakat dapat memiliki perhiasan berlian dengan merogoh kocek hanya Rp 1,000,000. (indoposnews/ist/beliberlian.id)

Beliberlian.id Luncurkan Produk Perhiasan Berlian Hanya Satu Juta

5 Juni 2022 23:35 - Updated on 6 Juni 2022 00:01

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu