Indoposonline.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar). Pengesahan itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor KEP-54/D.05/2021 pada 7 Juni 2021.
Berdasar pengumuman di laman resmi OJK, Rabu (16/6), penetapan pendirian DPLK BPD Sulsel dan Sulbar sekaligus mengesahkan Peraturan DPLK BPD Sulsel dan Sulbar, berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.
Baca juga: Perkuat Struktur Modal, Bank Ina Rights Issue 2 Miliar Saham
”Pendirian DPLK BPD Sulsel dan Sulbar sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” tulisnya.
DPLK BPD Sulsel, dan Sulbar beralamat di Jalan Dr. Ratulangi Nomor 16, Makassar. Penetapan entitas baru milik BPD Sulsel dan Sulbar itu, menambah daftar DPLK Indonesia. Berdasar data OJK per Mei 2021, ada 24 entitas DPLK seluruh Indonesia.
Baca juga: Keuangan Solid, Pefindo Tegaskan Rating Telkom Indonesia idAAA
Selain itu, OJK mencatat kredit perbankan pada April 2021 masih terkontraksi 2,28 persen (yoy). Angka itu, lebih baik dibanding capaian April dengan minus 3,77 persen. Tren pertumbuhan kredit itu, didukung Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV (bank dengan modal inti minimal Rp30 triliun) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). (abg)