Indoposonline.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pandemi Covid-19 menjadi momentum mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di tanah air. Menjadi insentif menjaga keseimbangan alam, mengubah pola produksi, dan konsumsi ramah lingkungan.
”Indonesia sudah terlibat dalam proses penyusunan ekonomi berkelanjutan, dan berkomitmen menjalankan agenda tersebut,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (15/6).
Baca juga: Perkuat Struktur Modal, Bank Ina Rights Issue 2 Miliar Saham
Indonesia telah mengadopsi ekonomi berkelanjutan dalam UU No.16 /2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Merespons itu, OJK menerbitkan berbagai regulasi. Antara lain, Peraturan OJK No. 51/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Implementasi pembiayaan berkelanjutan sudah diterapkan pada delapan bank. Dilanjutkan dengan bergabungnya lima bank lain. Penyaluran portofolio hijau perbankan telah mencapai Rp809,75 triliun. Ada juga penerbitan Green Bond PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai USD500 miliar. Lalu, indeks saham Sustainable and Responsible Investment (SRI)-KEHATI juga telah memiliki dana Rp2,5 triliun, dan berbagai implementasi lainnya.
Baca juga: OJK Loloskan Pembentukan DPLK BPD Sulselbar
OJK juga telah menerbitkan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II pada Januari 2021 sebagai kerangka acuan agar lembaga keuangan bisa berperan aktif terhadap pembangunan berkelanjutan. Saat ini, dan masa mendatang akan ada tiga isu besar menjadi perhatian dunia. Penanganan Covid-19, proses digitalisasi, dan aspek perubahan iklim.
Secara teknis, dukungan OJK antara lain dalam bentuk inisiatif keuangan berkelanjutan, carbon trading dan update FSB-Steering Standing Committee on Regulatory and Supervisory Cooperation (SRC) terkait inisiatif keuangan berkelanjutan. ”OJK akan masuk dengan mengkategorisasi sektor mana menjadi sektor hijau (taksonomi sektor hijau) sebagai klasifikasi sektor untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan. Penyusunan insentif atau disinsentif pengembangan inovasi produk atau jasa keuangan untuk mendorong keuangan berkelanjutan,” tambah Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar. (abg)