• Redaksi
Selasa, Juni 10, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Aset Bupati nonaktif Budhi Sarwono Senilai RpRp10 Miliar Disita KPK

Sandy H by Sandy H
16 Maret 2022 10:55
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1).

Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp10 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, nonaktif Budhi Sarwono (BS).

“Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih mengusut dugaan pencucian uang tersebut dan setiap perkembangannya akan diinformasikan kembali.

Baca Juga

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

“Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” katanya.

Selain itu, KPK telah memeriksa 11 saksi di Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Budhi tersebut.

Pada Senin (14/3), KPK memeriksa lima saksi, yaitu Afton Saefudin dari pihak swasta serta empat notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) masing-masing Sri Endang Suprikhani, Aglis Widodo, Adi Akbar, dan Sonny Dewangkoro.

Selanjutnya Selasa (15/3), KPK memeriksa enam saksi lainnya, yakni Heni Arief Prianto dari pihak swasta serta lima notaris dan PPAT masing-masing Jigatra Digdaya Haq, Sopan, Doddy Saiful Islam, Setya Lindu Jayati, dan Dewi Rubijanto.

“Para saksi dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya,” ungkap Ali.

Baca Juga : Barang Yaya Purnomo Dilelang KPK

Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (mid)

Tags: Budhi Sarwonoindoposindoposnews.co.idindoposonlineKPK

Berita Terkait

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun
headline Olahraga

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

2025/01/29
Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 
Headline Utama

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

2024/12/17
Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel
Headline News

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

2024/12/14
Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 
Ekonomi

Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 

2024/11/15
Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024
News

Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo.

Kemenperin Dorong Industri Tekstil Penuhi Kebutuhan Sandang Dunia

30 Juli 2022 14:58
Garuda

Longsor 120 Persen, Garuda Indonesia Pelihara Rugi USD76,5 Juta

2 Agustus 2023 17:27
Yusuf Mansur

Yusuf Mansur di Somasi Peserta Investasi Patungan Usaha Hotel Siti

30 Agustus 2021 21:17
Episode 6 My Nerd Girl 2, Netizen Heboh Sosok Pengirim Kotak Hitam

Episode 6 My Nerd Girl 2, Netizen Heboh Sosok Pengirim Kotak Hitam

31 Juli 2023 15:27
Digital Mediatama

Kerek Performa, Digital Mediatama Bentuk Anak Usaha Baru 

31 Januari 2022 13:27
Sanha ASTRO telah bergabung dengan pemeran “Crazy Love” 

Sanha ASTRO Bergabung dengan Kim Jae Wook dan Krystal dalam Drama Crazy Love

15 Februari 2022 08:30
Artis Mawar de Jongh merilis lagu berjudul "Pernah Salah". Foto; Indoposnews.co.id / instagram

Rilis Single Lagu, Aktris Mawar de Jongh Tuai Tantangan

12 Oktober 2021 21:25 - Updated on 13 Oktober 2021 00:35
Cashlez

Gaet Cashlez, Puri Sentul Digitalisasi Hotel Kedaton 8 Xpress

27 Mei 2022 10:20
Bank BTN

Dapat Restu, Dana Right Issue Bank BTN Rp4,13 Triliun Genjot Ekspansi Kredit

18 Oktober 2022 17:27
Lapas tangerang

Update! Jumlah Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Bertambah jadi 46 Orang

13 September 2021 15:52

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu