• Redaksi
Rabu, November 19, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bank JTrust Jajakan Rights Issue 4,54 Miliar Lembar, Ini Jadwalnya

abu by abu
15 September 2021 16:00
Bank JTrust

Nasabah Bank JTrust mendapat pelayanan prima. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Bank JTrust Indonesia (BCIC) membanderol harga pelaksanaan penambahan modal baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue Rp330 per saham. Pada aksi itu, perseroan menerbitkan maksimal 4,54 miliar saham seri C bernominal Rp100 per saham. Itu berarti 45,40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Menyusul skema harga itu, perseroan bakal meraup dana rights issue sekitar Rp1,5 triliun. Pemegang saham berhak menyerap yaitu dengan nama tercatat pada 3 November 2021. Nanti, setiap pemilik 500 saham lawas akan memperoleh 227 HMETD. Setiap 1 HMETD berhak untuk membeli 1 saham pada harga pelaksanaan Rp330.

Baca juga: Mantap, Pefindo Tegaskan Rating Impack Pratama idA-

Baca Juga

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

Berikut jadwalnya. Cum HMETD pasar reguler dan negosiasi pada 1 November 2021. Ex HMETD pasar reguler dan negosiasi pada 2 November 2021. Cum HMETD pasar tunai pada 3 November 2021. Ex HMETD pasar tunai pada 4 November 2021. Distribusi HMETD pada 4 November 2021. Tanggal pencatatan di BEI pada 5 November 2021. 

Periode perdagangan HMETD pada 5-11 November 2021. Periode pelaksanaan pada 5-11 November 2021. Tanggal akhir pembayaran pesanan efek tambahan pada 15 November 2021. Periode penyerahan efek pada 9-15 November 2021. Tanggal penjatahan pada 16 November 2021. Dan, Tanggal pengembalian kelebihan uang pesanan pada 17 November 2021. ”Rencana penggunaan hasil rights issue untuk mengukuhkan pemenuhan ketentuan tentang modal inti minimum bank dengan mengonversi setoran dana dari pinjaman subordinasi sebagian telah dilakukan,” ucap Pey Fang Ong, Corporate Secretary Bank JTrust Indonesia, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/9). (abg)

Tags: Bank JTrustBCICJadwalModalRights IssueRinci

Berita Terkait

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun
Ekonomi

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

2025/11/18
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar
Ekonomi

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

2025/11/18
Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV
Ekonomi

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

2025/11/18
Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy
Ekonomi

Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Kantor Bupati Bantul,DIY . foto : indoposnews/antarafoto

Pemerintah Kabupaten Bantul Larang Mudik dengan Mobil Dinas

15 April 2022 14:28
Kas Gemuk! Indosat Siap Lunasi Utang Jatuh Tempo Rp266 Miliar

Kas Gemuk! Indosat Siap Lunasi Utang Jatuh Tempo Rp266 Miliar

31 Januari 2025 09:50
Indomobil Sukses

Diam-Diam! Sekuritas Boy Thohir Gulung 65 Juta Saham Indomobil Sukses 

25 Juli 2023 19:27
MD Pictures

Waw, Bos MD Pictures Borong Saham FILM Rp288,97 Miliar

23 September 2021 13:27
2.000 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

2.000 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

23 Desember 2021 14:06
Suasana sidang pembajakan film Visinema Pictures di Pengadilan Negeri Jambi (dok. ANTARA/Visinema Pictures)

Pembajak Film Karya Visinema Pictures di Vonis 14 Bulan

4 Mei 2021 17:10
Bank BTN

Dongkrak Pelayanan, BTN Mobile Dipersenjatai Fitur Menu Instan

24 Juli 2023 15:27
Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar. Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut. "Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. "Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," ucap dia. Baca juga: Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara atas kasus hoaks Baca juga: Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim. Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran. Baca juga: Bahar Smith serukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis "Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis. Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Kuasa Hukum Bahar Smith Apresiasi Putusan PN Bandung

16 Agustus 2022 15:54
Pertahankan Pasar Karbon, Pertamina Energy Lakukan Tindakan Ini

Pertahankan Pasar Karbon, Pertamina Energy Lakukan Tindakan Ini

21 Desember 2024 11:57
Emtek Grup Pegang Hak Siar Tayangan FIFA World Cup Qatar 2022

Emtek Grup Pegang Hak Siar Tayangan FIFA World Cup Qatar 2022

17 Maret 2022 22:07

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu