indoposonline.NET – Mata uang kripto atau cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan. Hal tersebut dikemukakan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. “Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di lansir antara di Jakarta, Selasa (15/6).
https://www.youtube.com/watch?v=CTr0p5ZDiB8
Baca juga : Rayakan Hari Mentimun Dunia, Hendrick’s Gin Gunakan Mentimun Sebagai Mata Uang
Mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia menjadi alasana, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Gubernur Bank Indonesia itu.
Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Konsisten Kawal GCG, Matahari Sabet Top 3 Best in NonFinancial Sector
Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi. Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan. (nal)
https://www.instagram.com/p/CQD-LxLnWc-/