indoposnews.co.id – Seleksi Kartu Prakerja gelombang 36 sudah dibuka sejak Minggu, 10 Juli 2022 lalu, seleksi Kartu Prakerja gelombang 36 diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja.
Kabar ini dinantikan banyak pihak. Namun jika kamu ingin mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 36, pastikan untuk menjauhi kesalahan-kesalahan berikut ini.
Jika nantinya lolos dalam seleksi Kartu Prakerja gelombang 36, maka para peserta akan mendapatkan uang bulanan hingga Rp 2,55 juta. Mulanya, Kartu Prakerja disediakan untuk membantu pekerja maupun buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pekerja bukan penerima upah.
Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 36 ini, para calon peserta harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan utama. Salah satu persyaratan untuk mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 36 adalah peserta berusia minimal 18 tahun dan saat ini sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Baca juga : Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, ini caranya
Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 36?
Untuk bisa bergabung di Kartu Prakerja Gelombang 36, cukup ikut langkah-langkah berikut:
1. Login ke dasboard di laman prakerja.go.id
2. Klik “Gabung Gelombang”
3. Tunggu pengumuman beberapa hari kedepan di laman prakerja.go.id dan email.
Sebelum bergabung di Kartu Prakerja Gelombang 36, pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar peluang untuk lolos seleksi semakin besar.
Adapun syarat peserta Kartu Prakerja Gelombang 36:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi yang dapat kami himpun dari prakerja.go.id untuk Kartu Prakerja Gelombang 36, selamat mencoba! *