indoposnews – Terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, Sony mengungkapkan bahwa produknya juga telah mengalami kenaikan harga per tanggal 1 April 2022 lalu.
“Mengenai dampak dari pajak yang dinaikkan hingga 11 persen, tentunya Sony juga mulai mengikuti peraturan ini dengan menaikkan ke 11 persen pajak di bulan April ini,” Jelas Koji Sekiguchi selaku President Director PT Sony Indonesia saat dijumpai di Jakarta Pusat, Kamis.
“Untuk harga produk jadinya kita mengikuti. Kami adjust dengan kenaikan 11 persen ini. Jadi semua produk kami per satu April sudah naik ya harganya,” tambahnya.
Baca juga : Sony Kenalkan Lensa FE 70-200mm F2.8 GM OSS II, Berikut Harganya
Kendati demikian, meskipun peraturan tersebut telah diberlakukan, Sony menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengalami dampak. Selain itu, Sony juga mengataka bahwa sahamnya masih berjalan dengan baik.
“Namun untuk penjualan produk sendiri, dari Sony seperti yang kita tahu, saham dari Sony sendiri masih tetap berjalan dengan baik,” kata Koji.
Pada 1 April lalu, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diketahui naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (abg)