indoposnews.co.id – Komisaris Utama Indosterling Technomedia (TECH) meringkuk di rutan Salemba. Ya, Sean William Henley akan menjalani pidana perbankan senilai kurang lebih Rp1,8 triliun.
”Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023, dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya,” tulis Galuh Darmajati Abdullah, Direktur Utama Indosterling Technomedia.
Baca juga: IndoSterling Technomedia Suguhkan Program Kolaborasi Mahasiswa
Sean William Henley dieksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selanjutnya, Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan. ”Tidak terdapat dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan tersebut,” ucap Galuh Darmajati.
Baca juga: Percepat Digitalisasi Kampus, TECH Libatkan 160 PTS di Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley soal kasus perbankan. Sean ditangkap di rumahnya, dan dieksekusi ke Rutan Salemba. Kasus yang menjerat Sean terjadi periode 2016 sampai April 2020 di kantor Indosterling Optima Investa. Sean merupakan Direktur Indosterling Optima Investa.
Kala itu, Indosterling Optima menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan bunga 9-13 persen. Bunga itu, akan disetor setiap bulan ke rekening masyarakat atau pemegang HYPN. Tercatat total 1.041 nasabah menempatkan dana di Indosterling Optima Investa. Jumlah kewajiban harus dibayar kepada nasabah kurang lebih Rp1,8 triliun.
Baca juga: Percepat Digitalisasi Kampus, TECH Libatkan 160 PTS di Indonesia
Namun, terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Selain itu, Indosterling Optima Investa bukan lembaga bank atau non-perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. (abg)