indoposnews.co.id – PT Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) kembali memperpanjang periode pembelian kembali saham (buyback) maksimum Rp85,4 miliar. Buyback saham paling banyak 237,19 juta lembar dengan nilai nominal Rp23,71 miliar. Periode pelaksanaan buyback pada 11 Mei Mei 2022 hingga 11 Agustus 2022.
Sesuai peraturan OJK 2/20213, jumlah saham akan dibeli kembali oleh Asuransi Multi Artha tidak melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham beredar 7,5 persen dari modal disetor perseroan harus tetap dimiliki masyarakat.
Baca juga: Muluskan Aksi Korporasi, Wahana Interfood Jajakan MTN Rp200 Miliar
Asuransi Multi Artha meramal buyback saham tidak akan menimbulkan dampak penurunan pendapatan secara signifikan. Sesuai laporan keuangan per 31 Desember 2021, laba per saham Rp26,78, dan diperkirakan naik 2,4 persen atau Rp0,64 per saham setelah buyback terlaksana. Lonjakan itu berdasar proyeksi laba rugi per rencana bisnis 2022 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asuransi Multi Artha juga mempertimbangkan kemampuan keuangan untuk buyback tersebut sehingga ada pembatasan harga saham untuk buyback paling tinggi Rp360. ”Harga itu dianggap baik dan wajar oleh direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan berlaku, dan kondisi pasar,” tutur Pankaj Oberoi, Presiden Direktur Asuransi Multi Artha, Rabu (11/5).
Baca juga: Kerek Performa, Waskita Karya Perkuat Modal Entitas Usaha Rp62,30 Miliar
Durasi buyback saham paling telat pada 11 Agustus 2022. Buyback saham Asuransi Multi Artha dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi pembelian kembali saham akan dilakukan melalui PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia. Perpanjangan buyback itu, tercatat kali ketiga alias hattrick. Awalnya, rencana buyback dilakukan pada 9 Agustus hingga 9 November 2021, mundur menjadi 10 November 2021 hingga 10 Februari 2022, lalu diundur menjadi 11 Februari 2022 hingga 11 Mei 2022, dan kali ini mundur menjadi 11 Mei 2022 hingga 11 Agustus 2022.
Asuransi Multi Artha menilai penurunan kas sebagai sumber pendanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha, dan operasional, terutama dalam melaksanakan kewajiban kepada tertanggung. Itu mengingat perseroan memiliki modal kerja cukup untuk menjalankan kegiatan usaha, dan operasional. Buyback diharap menyebabkan harga saham di masa mendatang lebih stabil, dan berdampak positif bagi pemegang saham. (abg)