Indoposonline.net – Pemerintah melalui kementrian Agama berusaha mengurangi pandemi covid-19 di bulan suci Ramadan. Beberapa peraturan dan kebijakan yang tentunya berbeda dari ibadah puasa sebelumnya menjadi sebuah warna baru bagi Ramadan kali ini. Salah satunya bagi wilayah yang masih dalam katagori zona oranye dan merah. Dalam kasus ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah masing-masing.
”Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik,” ujar Menteri Agama Yaqut dalam keterangan pers Senin (13/4).
Bagi wilayah yang masuk dalam katagori di zona kuning dan zona hijau. Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan, masyarakat bisa melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Minimal dalam jumlah yang berada dalam tempat beribadah tak berlebihan yakni hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Baca juga : Pemerintah Tetapkan Puasa Jatuh pada Hari Selasa
Menag menyampaikan bahwa Ramadan merupakan bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, lanjut Menag, diseru untuk bergembira, memanfaatkan keistimewaan yang ada di dalamnya. “Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadhan adalah kesempatan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (13/4), usai melakukan sidang isbat di Jakarta, Senin.
“Keputusan sidang isbat tanpa ada perbedaan, bersepakat dan menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 13 April,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui kementrian agama memutuskan awal puasa atau Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (13/4). “Keputusan sidang isbat tanpa ada perbedaan. Bersepakat dan menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 13 April,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat konferensi pers penetapan sidang Isbat yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (12/3).
Penetapan keputusan awal puasa atau Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (13/4) menjadi informasi penting bagi umat islam di Indonesia yang menyanmbut bulan suci Ramadan. Sebab, dengan keputusan tersebut,. Masyarakat bisa menundikan ibadah sholat terawih pada senin (12/3)
Baca juga : Jelang Ramadan, Dewi Sandra Jalani Puasa dan Baca Al-Qur’an
Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama menyatakan ada referensi bahwa hilal awal Ramadan 1442 Hijriyah pada Senin, teramati di wilayah Indonesia.
Hilal awal Ramadhan yang teramati sudah cukup tua atau sudah lebih delapan jam. Di Indonesia hilal berada pada posisi signifikan untuk dilihat. Sama halnya seperti pelaksanaan tahun lalu, Kemenag melakukan pembatasan peserta sidang dan seluruh perwakilan yang hadir wajib mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, penyelenggaraannya juga dilakukan secara daring dan luring. Maka demikian, masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag. Sidang isbat sendiri digelar Senin sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa tahun ini. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
sebelumnya, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1442 H. Sidang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI pada Senin (12/4). “Isbat awal Ramadan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya’ban 1442 H,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta.
Sidang isbat akan digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sidang adihadiri Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
Sejumlah ormas Islam seperti: NU, Muhammadiyah, Persis dan Al Washliyah, direncanakan akan hadir
Peserta terbatas yang diundang hadir juga akan dilakukan pembatasan jarak, pemindaian suhu tubuh, dan wajib mengenakan masker. “Sidang isbat akan disiarkan oleh TVRI sebagai TV Pool, RRI, dan media sosial Kementerian Agama,” jelas Kamaruddin. (mid)