Indoposnews.co.id – Orang tua penyanyi Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, diperiksa Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun Instagram @gundik_empang terhadap Ayu.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum memenuhi panggilan penyidik Polda metro jaya Selasa (12/10). Kedunya didampingi Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya.
“iya di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi,” ujar kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, saat mendampingi Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum tidak banyak berkomentar terkait pemanggilannya sebagai saksi. Bahkan Ayu memilih diam dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga : Ayu Ting Ting Ajukan Penundaan Pemeriksaan Orang Tuanya
Sebagaimana diketahui, Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10), tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.
Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
“Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis,” ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah pasal 315 KUHP tentang penghinaan. (ash)
https://www.instagram.com/p/CU5Cyhthb-6/?utm_medium=share_sheet