indoposnews.co.id – PT Onix Capital (OCAP) menyusul masuk antrean delisting. Saham perseroan telah menjalani suspensi sepanjang 24 bulan. Artinya, efek perseroan telah terkunci 2,5 tahun terakhir.
Berdasar regulasi efek perseroan menyandang status delisting dengan ketentuan saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca juga: Gandeng Salim Group, WIR Asia Bentuk Metaverse Indonesia Makmur
Lalu, mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Merujuk hasil rapat umum pemegang saham tahunan per 7 Juni 2022, formasi dewan komisaris dan direksi antara lain Komisaris Utama Hardjanto Adiwana, Komisaris Independen Zainuddin Effendi, Direktur Utama Tjie Ping Aston Setiadi, dan Direktur Mauritius Ray.
Baca juga: Harga Minyak Normal, IHSG Lanjut Mengorbit Zona Hijau
Selanjutnya, per 29 Juli 2022, pemegang saham Onix Capital meliputi UOB Kay Hian Ltd 122,94 juta lembar alias 45 persen, Djajusman Suryowijono 95,62 juta saham atau 35 persen, Hardjanto 21,84 juta lembar setara dengan 8 persen, dan masyarakat 32,78 juta lembar selevel 12 persen. (abg)