Indoposonline.NET – Porsi saham PT Asabri tersisa 5,62 persen di PT Bank Neo Commerce (BBYB). Per 9 Agustus 2021, saham Asabri menyusut jadi 421.125.590 lembar. Artinya, saham Asabri di Bank Neo terpenggal 90 juta lembar.
Sebelumnya, Asabri mengempit saham Bank Neo 6,82 persen atar setara 511.125.590 lembar. Pada 6 Agustus 2021, Asabri juga mengurangi kepemilikan saham Bank Neo 50 juta. Dengan begitu, kepemilikan Asabri menjadi 6,82 persen dari sebelumnya 7,49 persen.
Baca juga: Percepat Kekebalan Kolektif, PTPP Vaksinasi Warga 500 Dosis
Berdasar keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi penjualan saham milik Asabri dilakukan secara bertahap atas bank milik PT Akulaku Silvrr Indonesia. Akulaku memegang 24,98 persen, Gozco Capital 18,95 persen, Yellow Brick Enterprise Ltd 11,10 persen, PT Asabri 10,09 persen, Rockcore Financial Technology 6,12 persen, dan masyarakat 28,76 persen.
Sekadar informasi, saham Bank Neo pada Selasa (10/9) mengalami auto reject bawah (ARB) setelah menukik 6,98 persen menjadi Rp1.465 per saham. Itu seiring koreksi Indeks Harga Saham (IHSG) sebesar 0,64 persen menjadi 6.088,408. Sebelumnya, harga saham BBYB meroket, selama satu bulan ini telah meroket 134,4 persen. secara year to date (YTD) berarti telah menanjak 391,24 persen, dan dalam satu tahun melejit hingga 400,19 persen.
Baca juga: Lepas Saham Pyridam Farma, Aldiracita Karungi Dana Rp16,49 Miliar
Merujuk ringkasan rancangan pengambilalihan Bank Neo oleh Akulaku belum lama ini, dokumen pengambilalihan saham Bank Neo telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen itu, sudah mendapat persetujuan OJK berdasar Surat Nomor SR-16/PB.1/2021 dikeluarkan pada 26 Juli 2021. Pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan itu, menyusul kepemilikan Akulaku atas 1.664.157.909. Menipisnya saham Asabri di Bank Neo dinilai positif karena manajemen baru bisa lebih agresif meningkatkan pertumbuhan.
Lompatan harga cukup tinggi menyebabkan saham Bank Neo masuk radar Unusual Market Activity (UMA). UMA tidak serta merta menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Investor disarankan memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat, dan keterbukaan informasi perusahaan.
Baca juga: Tahun Ini, OJK Kebut IPO 83 Calon Emiten Senilai Rp52,56 Triliun
Selain itu, para pelaku pasar juga perlu mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana belum mendapat persetujuan rapat umum Pemegang saham (RUPS), dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan dapat timbul dikemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (abg)