indoposnews.co.id – Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tidak perlu menghuni hotel prodeo dalam kasus Asabri. Direktur Utama Hanson International (MYRX) itu, dihukum membayar uang pengganti Rp5,7 triliun. Bentjok dinilai terlibat tindak pidana korupsi merugikan negara Rp22,7 triliun.
”Terdakwa dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara Rp5,73 triliun,” tutur IG Eko Purwanto, Ketua Majelis Hakim, kala membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 23,84 Miliar Saham Milik Benny Tjokrosaputro
Kalau uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda Bentjok disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Bentjok dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer. Bentjok tidak mendapat hukuman pidana penjara. Ia tidak bisa dijatuhi pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ya, Bentjok dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya sudah dijatuhi pidana seumur hidup. Oleh karena itu, dalam kasus korupsi Asabri, Bentjok dijatuhi a quo alias. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Baca juga: Lagi! Kejagung Cokok 8,29 Miliar Saham Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Hal memberatkan yakni perbuatan Bentjok menyebabkan kerugian negara sangat besar. Bentjok disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal meringankan, Bentjok bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tulang punggung keluarga. Vonis itu, berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Bentjok dihukum mati. Bentjok melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Dirut Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja, Direktur Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Baca juga: Saham Asabri Nyangkut, Armidian Karyatama Antre Delisting
Kemudian Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. Lalu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Presiden Direktur Rimo International Lestari (RIMO) Teddy Tjokrosaputro. (abg)