• Redaksi
Selasa, November 18, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang

abu by abu
11 Februari 2025 19:27
Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pengusaha Ted Sioeng mengklarifikasi utang Rp203 miliar melibatkan Bank Mayapada (MAYA). Ia mengungkap telah membayar Rp70 miliar, dan sisa utang Rp133 miliar dalam proses penyelesaian. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pada 10 Februari 2025.

Ted Sioeng menjelaskan pinjaman awal senilai Rp70 miliar diajukan pada 2014. Menurutnya, peruntukan kredit senilai Rp70 miliar dari Bank Mayapada untuk membeli apartemen milik perusahaan Dato Tahir di Singapura. Apartemen itu, kemudian dikembalikan Ted kepada perusahaan Dato Tahir sehingga utang Rp70 miliar tersebut tidak lagi menjadi tanggungjawabnya.

Fakta itu, bilang Ted, terbukti juga dalam putusan PKPU/Pailit atas nama dirinya sebagai terdakwa. Selain itu, dakwaan jaksa juga menegaskan utang Rp70 miliar sudah lunas. ”Saya punya bukti uang itu digunakan untuk apartemen di Singapura,” tukas Ted di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy

Punya Pengendali Anyar, Djasa Ubersakti Private Placement Rp60 Miliar

Baca juga: Nyungsep 122,64 Persen, Linknet Sudahi 2024 Rugi Rp1,18 Triliun

Ia juga membantah telah menandatangani formulir permohonan kredit pada 5 Agustus 2014. Untuk membuktikan hal tersebut, ia meminta pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang tertera dalam dokumen. “Saya telah membayar bunga pinjaman sebesar 14 persen selama satu tahun delapan bulan. Saya telah mengeluarkan lebih dari Rp1 triliun  untuk pembayaran bunga tersebut,” tegasnya.

Ted juga mengungkapkan kedekatannya dengan Dato Tahir sebagai pemilik Bank Mayapada. Ia mengaku telah mengenal cukup lama dan menyatakan sebagian dana yang diperoleh digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk kampanye, dan sumbangan sosial. “Saya bahkan ikut menyumbang bersama Bill Gates untuk kegiatan sosial. Dan ini sudah didiskusikan dengan Dato Tahir,” urai Ted.

Ted juga menjelaskan alasan dirinya meninggalkan Indonesia. Ia mengaku mendapat ancaman hukum yang membuatnya khawatir ditangkap. Setelah menetap di China selama hampir dua tahun, ia akhirnya kembali ke Indonesia dengan pendampingan pihak Interpol, dan kepolisian Indonesia. “Saya memutuskan pulang setelah tahu Dato Tahir bukan lagi anggota Watimpres. Saya ingin menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Baca juga: Longsor 1.190 Persen, Smartfren Boncos Rp1,29 Triliun

Setelah meninggalkan Indonesia, Ted mengklaim aset-aset bernilai triliunan rupiah disita, dan dilelang. Ia menyebut penyitaan tersebut terjadi tanpa prosedur jelas, dan merasa dirugikan keputusan pailit yang dijatuhkan kepadanya. ”Nama saya sudah dihancurkan, aset saya disita, bahkan tanah Latumenten dengan nilai Rp1 triliun juga sudah dikuasai Bank Mayapada,” tegasnya.

Ted menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah Latumenten ada dalam penguasaan Bank Mayapada untuk utang PT Antero yang sudah lunas, dan ia tidak pernah mengajukan SHGB tanah Latumenten sebagai jaminan utang pribadinya. Berdasar keterangan itu, tuduhan jaksa dirinya telah melakukan penipuan, dan penggelapan karena penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan yaitu membeli villa di puncak, dan membeli apartemen Elpis, adalah tidak benar, dan tidak terbukti.

Ted menegaskan tetap berniat menyelesaikan utang tersisa. Ia mengaku telah berusaha bernegosiasi dengan Bank Mayapada, dan Datuk Tahir sebanyak empat kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan. “Saya siap membayar, tapi negosiasi selalu gagal. Saya berharap ada solusi yang adil,” katanya.

Baca juga: Ekspansi, Bank Mandiri Suntik Entitas Pyridam Rp120 Miliar

Ted juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan mengenai status pailit, dan penyitaan aset. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti, dan saksi.

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz mengkritik Bank Mayapada mengenai kelalaian dalam memberi pinjaman, dan meminta Mayapada bertanggung-jawab atas verifikasi berkas. Kemudian, Aziz meminta majelis hakim untuk memandatkan jaksa memanggil paksa pihak-pihak terlibat dalam proses kredit tersebut.

“Kami ingin menekankan posisi hukum dalam kasus ini sangat berbeda dengan proses perdata, dan mengharapkan pertimbangan hakim berdasar penjelasan ahli, dan tidak ada lagi urusan pidana harus diselesaikan. Kami juga berharap seluruh nama terlibat diperiksa untuk menghindari kesalahan,” harapnya.

Baca juga: Laba Melejit 123 Persen, Pengelola RS Mayapada Tekor Rp515 Miliar   

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli Nindyo Pramono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, mengungkap Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Itu mengacu putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Selain itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan hal senada. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Seharusnya proses berlangsung eksekusi putusan Pengadilan Niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Jadi, Ted tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan, dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir. (abg)   

 

Tags: AncamanBank MayapadaDato TahirMAYASita AsetSkandal

Berita Terkait

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar
Ekonomi

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

2025/11/18
Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV
Ekonomi

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

2025/11/18
Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy
Ekonomi

Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy

2025/11/18
Punya Pengendali Anyar, Djasa Ubersakti Private Placement Rp60 Miliar
Ekonomi

Punya Pengendali Anyar, Djasa Ubersakti Private Placement Rp60 Miliar

2025/11/18
Ekspor Emas Kena 15 Persen, Ini Reaksi Grup Bakrie
Ekonomi

Ekspor Emas Kena 15 Persen, Ini Reaksi Grup Bakrie

2025/11/18
BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Coldplay

Coldplay Rilis Album ke Sembilan

21 Juli 2021 08:30
Sampoerna University

Wow! Mahasiswa Sampoerna University Sabet Best Presenter Award INSITEF

25 Januari 2023 15:27 - Updated on 26 Januari 2023 06:38
Kalbe Farma

Kalbe Farma Optimistis Laba Bersih Tumbuh 10 Persen

2 Agustus 2021 11:27
Arsip foto - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Jakarta, Rabu (6/3/2019). (ANTARA/Aprillio Akbar)

KPK Agendakan Pemeriksaan Andi Arief

5 April 2022 15:19
Jumlah Penonton Bioskop di Negara ini Terjun Bebas

Cineplex Rumahkan 5 Ribu Karyawannya Akibat Omicron

6 Januari 2022 11:40
Sido Muncul Obral Dividen Rp540 Miliar, Ikuti Jadwalnya

Sido Muncul Obral Dividen Rp540 Miliar, Ikuti Jadwalnya

17 Mei 2024 20:27 - Updated on 18 Mei 2024 05:55
Ikea

5 Cara Menata Tanaman Hias ala IKEA

9 Februari 2021 18:57 - Updated on 19 Maret 2021 07:01
LIB

LIB Optimistis Liga 1 Musim 2021-2022 Selesai Sesuai Rencana

1 September 2021 04:20
Multi Bintang

Wow, Produsen Bir Bintang Meraih Laba Bersih Rp665,68 Miliar

11 April 2022 18:27
Soojin

Soojin Hengkang dari (G)I-DLE

15 Agustus 2021 02:29

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu