indoposnews.co.id – Pengusaha Ted Sioeng mengklarifikasi utang Rp203 miliar melibatkan Bank Mayapada (MAYA). Ia mengungkap telah membayar Rp70 miliar, dan sisa utang Rp133 miliar dalam proses penyelesaian. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pada 10 Februari 2025.
Ted Sioeng menjelaskan pinjaman awal senilai Rp70 miliar diajukan pada 2014. Menurutnya, peruntukan kredit senilai Rp70 miliar dari Bank Mayapada untuk membeli apartemen milik perusahaan Dato Tahir di Singapura. Apartemen itu, kemudian dikembalikan Ted kepada perusahaan Dato Tahir sehingga utang Rp70 miliar tersebut tidak lagi menjadi tanggungjawabnya.
Fakta itu, bilang Ted, terbukti juga dalam putusan PKPU/Pailit atas nama dirinya sebagai terdakwa. Selain itu, dakwaan jaksa juga menegaskan utang Rp70 miliar sudah lunas. ”Saya punya bukti uang itu digunakan untuk apartemen di Singapura,” tukas Ted di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Nyungsep 122,64 Persen, Linknet Sudahi 2024 Rugi Rp1,18 Triliun
Ia juga membantah telah menandatangani formulir permohonan kredit pada 5 Agustus 2014. Untuk membuktikan hal tersebut, ia meminta pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang tertera dalam dokumen. “Saya telah membayar bunga pinjaman sebesar 14 persen selama satu tahun delapan bulan. Saya telah mengeluarkan lebih dari Rp1 triliun untuk pembayaran bunga tersebut,” tegasnya.
Ted juga mengungkapkan kedekatannya dengan Dato Tahir sebagai pemilik Bank Mayapada. Ia mengaku telah mengenal cukup lama dan menyatakan sebagian dana yang diperoleh digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk kampanye, dan sumbangan sosial. “Saya bahkan ikut menyumbang bersama Bill Gates untuk kegiatan sosial. Dan ini sudah didiskusikan dengan Dato Tahir,” urai Ted.
Ted juga menjelaskan alasan dirinya meninggalkan Indonesia. Ia mengaku mendapat ancaman hukum yang membuatnya khawatir ditangkap. Setelah menetap di China selama hampir dua tahun, ia akhirnya kembali ke Indonesia dengan pendampingan pihak Interpol, dan kepolisian Indonesia. “Saya memutuskan pulang setelah tahu Dato Tahir bukan lagi anggota Watimpres. Saya ingin menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Baca juga: Longsor 1.190 Persen, Smartfren Boncos Rp1,29 Triliun
Setelah meninggalkan Indonesia, Ted mengklaim aset-aset bernilai triliunan rupiah disita, dan dilelang. Ia menyebut penyitaan tersebut terjadi tanpa prosedur jelas, dan merasa dirugikan keputusan pailit yang dijatuhkan kepadanya. ”Nama saya sudah dihancurkan, aset saya disita, bahkan tanah Latumenten dengan nilai Rp1 triliun juga sudah dikuasai Bank Mayapada,” tegasnya.
Ted menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah Latumenten ada dalam penguasaan Bank Mayapada untuk utang PT Antero yang sudah lunas, dan ia tidak pernah mengajukan SHGB tanah Latumenten sebagai jaminan utang pribadinya. Berdasar keterangan itu, tuduhan jaksa dirinya telah melakukan penipuan, dan penggelapan karena penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan yaitu membeli villa di puncak, dan membeli apartemen Elpis, adalah tidak benar, dan tidak terbukti.
Ted menegaskan tetap berniat menyelesaikan utang tersisa. Ia mengaku telah berusaha bernegosiasi dengan Bank Mayapada, dan Datuk Tahir sebanyak empat kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan. “Saya siap membayar, tapi negosiasi selalu gagal. Saya berharap ada solusi yang adil,” katanya.
Baca juga: Ekspansi, Bank Mandiri Suntik Entitas Pyridam Rp120 Miliar
Ted juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan mengenai status pailit, dan penyitaan aset. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti, dan saksi.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz mengkritik Bank Mayapada mengenai kelalaian dalam memberi pinjaman, dan meminta Mayapada bertanggung-jawab atas verifikasi berkas. Kemudian, Aziz meminta majelis hakim untuk memandatkan jaksa memanggil paksa pihak-pihak terlibat dalam proses kredit tersebut.
“Kami ingin menekankan posisi hukum dalam kasus ini sangat berbeda dengan proses perdata, dan mengharapkan pertimbangan hakim berdasar penjelasan ahli, dan tidak ada lagi urusan pidana harus diselesaikan. Kami juga berharap seluruh nama terlibat diperiksa untuk menghindari kesalahan,” harapnya.
Baca juga: Laba Melejit 123 Persen, Pengelola RS Mayapada Tekor Rp515 Miliar
Pada sidang sebelumnya, saksi ahli Nindyo Pramono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, mengungkap Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Itu mengacu putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
Selain itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan hal senada. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Seharusnya proses berlangsung eksekusi putusan Pengadilan Niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Jadi, Ted tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan, dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir. (abg)